KOMPAS.com-Pemerintah Kabupaten Cianjur merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 15 persen dari nilai yang berlaku saat ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal itu dilakukan setelah ada kesepakatan dengan serikat buruh Cianjur yang sempat menggelar aksi unjuk rasa damai selama dua hari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur Endan Hamdani mengatakan, pertemuan dengan perwakilan buruh menghasilkan lima poin termasuk kenaikan UMK tahun 2023.
Baca juga: Kisah Buruh di Bandung Tercekik Masalah Ekonomi, Upah di Bawah UMK, Kini BBM Naik
Selain itu, disepakati pula aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
"Poin utamanya kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 15 persen dari tahun 2022 meski saat ini sudah berjalan aturan upah atas penetapan di tahun lalu, sehingga dapat saja dilakukan penyesuaian di tahun berjalan, semua direkomendasikan ke Pemprov," kata Endan di Cianjur, Selasa (20/9/2022), seperti dilansir Antara.
Sedangkan terkait PKWT, tutur Endan, perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.
Pemkab Cianjur juga mengusulkan permintaan serikat buruh ke pemerintah pusat melalui Pemprov Jabar untuk mengevaluasi kenaikan harga BBM dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: F-Sebumi Sebut Masih Banyak Buruh yang Menerima Upah di Bawah Aturan UMK
Surat rekomendasi tersebut, sudah ditandatangani Bupati Cianjur, Herman Suherman segera dikirim ke provinsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.