Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Bunuh Ibu di Purwakarta, Kesal karena Sering Dimarahi, Kades Sebut Telat Minum Obat

Kompas.com, 21 September 2022, 12:42 WIB
Reni Susanti

Editor

PURWAKARTA, KOMPAS.com - TS (26) pria asal Purwakarta tega membunuh ibunya, Masitoh (46), diduga karena kesal sering dimarahi.

Pembunuhan itu terjadi di Kampung Ngenol, Desa Gununghejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta pada Selasa (20/9/2022) sore.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP M Zulkarnaen menjelaskan, TS diketahui mengalami gangguan kejiwaan dan sudah melakukan pemeriksaan di RSUD Bayu Asih sejak 2019.

"Namun untuk gangguan jiwa belum kami konfirmasi dengan melihat rekam medis pelaku. Tapi, tersangka diketahui kesal kepada korban karena cerewet, sering marah-marah," ujar Zulkarnaen kepada wartawan, Senin (20/9/2022).

Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ibunya di Tarakan, Pelaku Ingin Menikah tapi Tak Punya Pacar

Zulkarnaen menjelaskan kronologi pembunuhan yang pertama kali diketahui suami korban, Muhtar (49) setelah pulang kerja.

"Korban pertama kali ditemukan oleh suami korban sudah dalam keadaan tergeletak bersimbah darah," ujar Zulkarnaen dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (21/9/2022).

Berdasarkan pengakuan pelaku, sambung dia, TS membacok ibunya kurang lebih 20 kali di bagian tengkuk leher belakang menggunakan golok berukuran kecil.

Setelah kejadian tersebut, TS dibawa polisi ke Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan korban dibawa ke RSUD Bayu Asih untuk diotopsi dan perkirakan akan dimakamkan esok hari di pemakaman umum yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ayah, Berawal Kesal Lihat Ibu Ditembak dengan Senapan Angin

Kepala Desa Gununghejo, Sumaryo mengatakan, pelaku TS sebelumnya pernah menjalani pengobatan di RSUD Bayu Asih karena diduga mengalami gangguan jiwa.

"Dari keterangan keluarga korban, pelaku yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara ini memang telat minum obat. Biasanya keluarga sering menebus obat ke Rumah Sakit Bayu Asih, tapi beberapa hari ini obatnya habis dan belum ditebus kembali," ujar Sumaryo kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Sumaryo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi saat dirinya berada di kantor desa bersama staf dan aparat desa yang lain.

"Saat diberitahu ada kejadian ini, kami langsung ke TKP dan langsung membawa pelaku untuk diamankan ke kantor desa. Setelah itu melaporkan ke Polsek Darangdan. Saat kami bawa pelaku tidak melawan atau berontak," ujarnya.

Ketua RW setempat, Eem Hermansyah mengatakan bahwa keseharian pelaku adalah bekerja bersama warga dan tidak pernah berbuat onar.

"Sesekali pelaku memang bekerja bersama warga dan tidak ada masalah, tapi kaget aja pas dapet kabar dia membunuh ibunya," ucap Eem.

Diberitakan sebelumnya, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh TS ini diketahui saat suami dari korban yaitu Muhtar (49) pulang kerja dan memasuki ruang tengah sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu Muhtar yang baru saja tiba di rumah melihat istirnya telah tergeletak di lantai dan bersimbah darah.

Mengetahui hal tersebut, pelaku yang sedang berada di lokasi yang sama langsung diamankan oleh Muhtar bersama warga lainnya ke Kantor Desa Gununghejo.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anak Habisi Nyawa Ibu di Purwakarta, Polisi Sebut Karena Ibunya Cerewet, Pak Kades Bilang Telat Obat

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau