“Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib,” kata Jaksa KPK sebagaimana Kompas.com kutip dari lembar dakwaan Ade Yasin yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (13/7/2022).
Ihsan yang menjabat sebagai Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor itu kemudian melaporkan permintaan ini ke Ade Yasin.
Selanjutnya, Ade menyetujui permintaan Anthon. Tidak hanya itu, Ade bahkan meminta Ihsan dan Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam mengumpulkan uang masing-masing Rp 50 juta.
“Ade Yasin menyetujui serta menggenapkan untuk memberikan uang menjadi sebesar Rp 100 juta,” ujar Jaksa.
Setelah uang terkumpul, Ihsan menyerahkannya kepada anggota Tim Pemeriksa lainnya, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa di sebuah kafe di Kota Bandung.
Dalam kasus ini, Ade Yasin didakwa menyuap anggota BPK Jabar dengan uang total Rp 1,9 miliar.
Jaksa dari KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.