SUKABUMI KOMPAS.com-Polisi menangkap dua orang komplotan pencuri uang dalam anjungan tunai mandiri (ATM) di Sukabumi, Jawa Barat.
Mereka ditangkap di dua tempat terpisah pada Kamis (15/9/2022).
Keduanya adalah AS (31) Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, dan R (48) warga Kecamatan Nagrak, Sukabumi.
Baca juga: 2 Residivis Ganjal Kartu ATM Tertangkap di Lubuklinggau, Sasar Ibu Rumah Tangga
Polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial IH (27).
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pencurian uang ATM ini menyebabkan bank merugi hingga Rp 1,9 miliar.
"Para pelaku ini sudah sekitar satu tahun melakukan aksi kejahatannya," ungkap Dedy saat konferensi pers di Palabuhanratu, Senin (26/9/2022).
"Mereka beraksi di enam lokasi ATM di wilayah Kecamatan Cicurug," sambung dia.
Baca juga: Coba Bobol ATM di Kampus UIN Padang, Seorang Mahasiswa Ditangkap
Menurut Dedy, hasil penyelidikan dan penyidikan tiga dari pelaku dua di antaranya AS dan R diketahui sebagai karyawan vendor pengelolaan ATM.
Sedangkan satu tersangka merupakan teman kedua pelaku lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.