Karena sebagai pegawai pengelola ATM, kedua tersangka dengan mudah menggondol uang di mesin ATM karena memiliki kunci.
"Kalau ada trouble di ATM, tersangka AS akan datangi ATM dan memperbaiki sekaligus mengambil uang secara sedikit demi sedikit," ujar dia.
Baca juga: Uang Rp 110 Juta dalam Mesin ATM di Tegal Dicuri, Polisi Kejar Komplotan Pelaku
Sedangkan lanjut Dedy, tersangka R berperan menerima uang hasil pencurian dari tersangka lainnya sebesar Rp 435juta. Uang yang diterima itu dibelikan 7 unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, Dedy mengatakan para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman pidana penjara 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.