Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek 71 Tahun Pengemudi Xpander yang Tabrak Angkot hingga Tewaskan 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 27/09/2022, 21:12 WIB
Budiyanto ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Pengemudi Mitsubishi Xpander, EH (71) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tiga orang tewas di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/9/2022).

Nenek itu mengendarai mobil matic. Ia menabrak angkutan kota (angkot) dan warung di Jalan RA Kosasih, Desa/Kecamatan Sukaraja, tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Kamis (22/9/2022) pukul 10.00 WIB.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat mengungkapkan, sejak penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Unit Gakum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, secara otomatis pengemudi Xpander menjadi tersangka.

Baca juga: Nenek 71 Tahun Kemudikan Xpander Tabrak Angkot hingga Warung di Sukabumi, 3 Orang Tewas

"Saudari EH ini menjadi tersangka," ungkap Jajat dalam rekaman audio hasil wawancara kepada awak media yang diterima Kompas.com, Selasa petang.

Menurut Jajat, polisi sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukabumi di Cibadak pada Selasa pagi.

"Pihak pengadilan belum menunjuk jaksa yang akan menanganinya. Hanya kewajiban kami sudah menyampaikan SPDP ke pengadilan," ujar dia.

Terkait kondisi kesehatan tersangka, Jajat menjelaskan, hasil konfirmasi dengan dokter, statusnya masih dalam perawatan di rumah sakit.

Namun secara fisik sudah berangsur membaik, hanya mungkin psikisnya yang masih turun naik.

"Kadang sempat drop, kadang kembali lagi normal. Hal tersebut disampaikan dokter dari rumah sakit," jelas dia.

Baca juga: Detik-detik Wanita Lansia Pengemudi Xpander Tabrak Angkot dan Warung hingga 3 Orang Tewas

Sementara itu, Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin saat dikonfirmasi Kompas.com mengenai penetapan status tersangka sopir Xpander lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers.

"Akan dirilis oleh Kasat Lantas," jawab Zainal dalam pesan WhatsApp yang diterima Kompas.com, Selasa malam.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut Mitsubishi Xpander menabrak angkot dan warung terjadi di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 10:00 WIB.

Peristiwa yang terjadi tepat di depan pintu gerbang Perumahan Pesona Cibeureum mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka ringan.

Berdasarkan informasi dari Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, mobil minibus Xpander nomor polisi F 1349 OJ dikendarai seorang perempuan lanjut usia berinisial EH (71).

Sedangkan angkot berwarna merah jambu jurusan Sukabumi-Sukaraja dengan nomor polisi F 1959 TZ dikendarai Hapid Mulyana (53).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com