BANDUNG, KOMPAS.com - Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polresta Bandung meluncurkan aplikasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) secara online, aplikasi tersebut dinamakan Surat Kehilangan Online SPKT Polresta Bandung (Sikasep).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, aplikasi Sikasep nantinya akan mempermudah masyarakat yang kehilangan surat-surat seperti KTP, ATM, SIM, hingga Ijazah.
Kusworo menjelaskan warga Kabupaten Bandung, nantinya hanya tinggal mengunduh aplikasi tersebut di Google Playstore.
"Jadi masyarakat nggak perlu repot datang ke Mako Polres, cukup dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut," katanya ditemui di Mako Polresta Bandung, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Tak Bisa Bahasa Inggris, Pemuda Asal Madiun Gunakan Aplikasi di Ponsel Saat Komunikasi dengan Bjorka
Setelah mengunduh, kata dia, masyarakat diharuskan mengisi data-data yang diperlukan, selanjutan melengkapi persyaratan serta lampiran yang diperlukan.
Selanjutnya, pemohon (warga) bisa mengunduh hasil laporannya di rumah. Surat yang diterima pemohon, lanjut dia, akan dilengkapi dengan barcode.
"Barcode tersebut menandakan surat tersebut telah terindentifikasi keasliannya," terang dia.
Namun, aplikasi tersebut belum bisa menangani laporan kehilangan surat-surat penting seperti sertifikat tanah.
Pasalnya, laporan kehilangan surat-surat penting perlu pendalaman dari jajaran penyidik baik SPKT atau Reserse.
"Jadi kalau untuk hal yang penting dan perlu pendalaman, pemohon harus tetap datang ke Polres," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.