Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polisi Terima "Uang Damai", Ternyata Ditawari Sopir Rp 600.000 dan Diambil Rp 200.000

Kompas.com, 30 September 2022, 11:36 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Aipda EF (39), anggota polisi lalu lintas (Polantas) Polsek Cijeruk terbukti menerima "uang damai" dari sopir travel di pintu keluar Tol Ciawi-Sukabumi diberi sanksi mutasi.

Atas perbuatannya, EF telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor dan Propam Polda Jabar.

"Yang bersangkutan saat ini sudah kami mutasi, demosi, kemudian juga dilakukan penegakkan hukum disiplin dan kode etiknya," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (29/9/2022)

Baca juga: Nasib Polisi Usai Terima Uang Damai Rp 600.000 dan Bentak Sopir di Tol Bocimi, Berujung Diperiksa Propam hingga Dimutasi

Dihubungi terpisah, Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo mengungkapkan bahwa Aipda EF dimutasi dari Polantas ke Bagian Seksi Umum (Sium) di lingkungan Polres Bogor.

"Iya betul sudah dimutasi ke Polres Bogor. Bagian Sium, tata usaha dan pelayanan di lingkungan Polres Bogor," katanya kepada Kompas.com, Kamis malam.

Kronologi kejadian

Sumijo menceritakan awal mula kejadian viral yang melibatkan anak buahnya itu. Ia menyebut, peristiwa itu terjadi pada Senin (26/9/2022) di pintu keluar Tol Ciawi-Sukabumi.

Saat itu, Aipda EF sedang berpatroli di sekitar lokasi. Ia mendapati mobil travel berpindah jalur lintas atau melambung kendaraan saat mengantre di lampu merah.

Dia kemudian mengejar mobil travel tersebut. Saat diperiksa, mobil travel itu terbukti melakukan pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas. Bukan itu saja, mobil travel itu juga melebihi muatan.

Aipda EF kemudian menindak sopir beserta rombongan travel itu dengan memberikan surat tilang berwarna biru.

Namun, pada saat ditilang itu, si sopir beserta rombongannya tidak terima sehingga terjadi adu mulut. Kejadian itupun direkam.

"(Sopir travel) terbukti melakukan pelanggaran arus lalu lintas. Harusnya di lampu (pengatur lalu lintas) itu ngantre, tapi mobil travel ini malah melambung kendaraan di depannya," beber Sumijo.

"Mereka berangkat dari Surade, Jampang, Sukabumi mau pergi ke Jakarta. Jadi mereka melintas Tol Ciawi-Sukabumi atau Tol Cigombong. Pelanggarannya melambung sama melebihi muatan," imbuhnya.

Tak sampai di situ, Sumijo menyebut, si sopir travel justru menawari "uang damai" saat ditilang. EF sempat menolak tawaran itu.

Tetapi kemudian dengan alasan titip sidang, EF tergoda dan akhirnya uang itu ia terima dan diambil.

Berdasarkan pengakuan Aipda EF, ia hanya menerima sebesar Rp 200.000 dari sopir travel yang ditilangnya.

"(uang tilang) iya untuk titip sidang, pengakuan bersangkutan (Aipda EF) itu yang diterima Rp 200.000, denda tilang, nitip sidang gtu," terang Sumijo.

Baca juga: Polisi Terima Uang Tilang Rp 600.000 di Tol Ciawi-Sukabumi, Kapolres Bogor Minta Maaf

Sebelumnya, video bernarasi polisi menilang sopir travel di pintu keluar tol Sukabumi dan meminta uang Rp 600.000, viral di media sosial..

Dalam narasi video yang diunggah akun TikTok @hysyhss, anggota polisi itu memaksa sopir travel membayar tilang Rp 600.000 di pintu keluar Tol Sukabumi. Ia meminta kunci mobil dari sopir travel dengan nada tinggi.

Dalam video tersebut, ia juga membentak seorang wanita yang merekamnya dan mengancam perekam dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau