Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Polisi Usai Terima "Uang Damai" Rp 600.000 dan Bentak Sopir di Tol Bocimi, Berujung Diperiksa Propam hingga Dimutasi

Kompas.com - 29/09/2022, 22:52 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Video oknum polisi membentak sopir travel di pintu keluar Tol Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Jawa Barat (Jabar), menjadi sorotan.

Oknum itu juga sempat mengancam perekam video dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi berinisial EF tersebut juga dikabarkan menerima "uang damai" dari pengemudi yang ditilangnya.

Baca juga: Viral, Video Polisi Disebut Minta Uang Tilang Rp 600.000 ke Sopir Travel, Marah Direkam dan Ancam UU ITE

Buntut viralnya kasus itu, anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Cijeruk tersebut diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Dan semua sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Bogor dan Bid Propam Polda Jabar," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Tak hanya itu, EF juga mendapat sejumlah sanksi.

"Yang bersangkutan saat ini sudah kami mutasi, demosi, kemudian juga dilakukan penegakan hukum untuk disiplin dan kode etiknya," ucapnya.

Baca juga: Polisi Terima Uang Tilang Rp 600.000 di Tol Ciawi-Sukabumi, Kapolres Bogor Minta Maaf

Terima uang Rp 600.000

Peristiwa yang menjadi perbincangan di media sosial tersebut terjadi pada Senin (26/9/2022).

Terkait "uang damai" Rp 600.000 yang diterima EF, Iwan mengatakan, awalnya pengendara menawari sejumlah uang, tetapi EF sempat menolaknya. Hingga akhirnya EF pun tergoda.

"Memang yang terjadi adalah ketika si pengendara melalukan pelanggaran lalin, kemudian pada saat mau dilakukan penilangan, si pengendara meminta untuk 'damai' dalam tanda negatif. Kemudian sempat ditolak juga. Kemudian dengan alasan titip sidang, akhirnya EF menerima uang itu," ungkapnya.

Baca juga: Polisi yang Minta Uang Tilang Travel Rp 600.000 di Tol Ciawi-Sukabumi Dimutasi, Kapolres: Awalnya Uang Itu Sempat Ditolak

Di waktu terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bogor Iptu Desi Triana menuturkan, berdasar informasi yang diterimanya, kejadian itu bermula saat sopir travel melanggar ketentuan lalu lintas di jalan Tol Ciawi-Sukabumi.

Petugas tersebut, terang Desi, sudah memberikan surat tilang lantaran mobil travel itu diduga ilegal. Akan tetapi, Desi belum bisa menyampaikan detail pelanggaran si pengendara apa saja.

Setelahnya, sopir beserta rombongan dalam travel tidak terima, mereka lalu mengejar EF.

"Lagi dilakukan pemeriksaan dulu ya. Intinya warga itu melanggar ketentuan lalu lintas dan sudah diberikan surat tilang. Tapi polisinya dikejar sambil direkam. Sudah dikasih surat tilang juga warna biru," tuturnya, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Polisi yang Diduga Paksa Sopir Travel Bayar Tilang Rp 600.000 dan Ancam UU ITE karena Direkam Disebut Sudah Beri Slip Biru

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com