Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirumahkan karena Tak Ada Anggaran Gaji, 115 Satpol PP Tuntut Kejelasan Nasib

Kompas.com - 03/10/2022, 13:10 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Sebanyak 115 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, berstatus tenaga honorer menuntut kejelasan nasib terkait kebijakan merumahkan para personel mulai 1 Oktober 2022.

Alasan dirumahkannya para personel Satpol PP berstatus tenaga kerja kontrak (TKK) ini lantaran keterbatasan anggaran yang dimiliki. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandung Barat hanya menyiapkan anggaran gaji para personel honorer sampai September 2022 saja.

Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) KBB Usep Komarudin mengatakan, para personel Satpol PP akan mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk memberikan kejelasan nasib terhadap mereka.

"Rencana saat ini kami sedang menunggu Plt Bupati untuk melakukan koordinasi, lalu ke Pak Sekda dan Pak Kasatpol. Kami akan mempertanyakan apakah kami (hanya) diberi jangka waktu (dirumahkan) 3 bulan ini atau apakah masih ada solusi terbaik untuk kami. kami mengharap solusinya jalan terbaiknya seperti apa," ungkap Usep saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Driver Ojol Dianiaya Debt Collector di Bandung Barat, Ratusan Rekan Datangi Mapolres Cimahi

Hingga saat ini 115 personel Satpol PP berstatus TKK itu belum juga mendapat kepastian terkait kebijakan tersebut, untuk itu mereka enggan terombang-ambing di tengah ketidakpastian kebijakan.

Mereka masih menunggu keputusan secara tersurat mengenai kebijakan merumahkan para personel dan dasar apa yang dipakai, sebab wacana dirumahkannya itu hanya baru diucapkan secara lisan terhadap sebagian personel saja.

"Memang belum ada kepastian, betul. Karena kami sama sekali belum menerima arahan, baru per individu rekan-rekan pernah menerima informasi (lisan) langsung dari Kasatpol. Tapi surat resmi untuk keseluruhan belum ada," kata Usep.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin mengatakan, kebijakan merumahkan para personel Satpol PP ini hanya bersifat sementara selama tiga bulan sampai Desember 2022 saja.

"Jadi, untuk sekarang off (dirumahkan) saja dulu karena uangnya juga enggak ada. Tapi, nanti dimulai lagi pada Januari (2023) kalau anggarannya sudah ada pada APBD murni," ujar Asep.

Baca juga: UU ASN Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Anggaran Gaji Honorer Ikut DIbahas

Menurut Asep, Pemkab Bandung Barat tidak menganggarkan gaji untuk para personel Satpol PP selama 3 bulan ke depan, hal itu berdasar pada APBD perubahan yang sudah ketok palu pada 30 September 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com