Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncikari di Cirebon Ditangkap, Jual 2 Anak sebagai PSK dengan Kirim Foto ke Kenalan

Kompas.com - 03/10/2022, 15:25 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota Jawa Barat menangkap seorang mucikari berinisial JAN (50).

Pelaku tega menjual dua anak perempuan di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Panjaitan menyampaikan, tersangka JAN mengaku sudah menjalani bisnis haram ini selama dua bulan. Dia sudah menjual korban kepada beberapa pria hidung belang.

Baca juga: Kasus Prostitusi Anak di Pasar Minggu, KPAI Sebut Muncikari dan Pihak Hotel Diduga Main Mata

"Korban masih di bawah umur semuanya. Masih berstatus sebagai pelajar juga," kata Perida di tengah gelar perkara, Senin (3/10/2022)

Perida menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Kabupaten Majalengka menyewa sebuah kamar kos di daerah Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.

Tersangka, melakukan aktivitas haram ini tidak menggunakan aplikasi, melainkan manual.

Dia menawar-nawarkan korban dengan cara kirim foto-foto korban kepada orang yang dikenalnya.

Dia menawarkan anak bawah umur kepada pelanggannya mulai Rp 500.000 sampai Rp 800.000.

Pelanggan yang merasa cocok langsung datang ke kos dan melakukan pembayaran cash kepada pelaku.

"Pengakuan tersangka, Rp 300.000 tersangka berikan kepada korban, sementara tersangka mengambil Rp 200.000," jelas Perida. Bahkan, tersangka terkadang mengambil lebih uang korban untuk membayar kos dan memenuhi kebutuhannya setiap hari.

Baca juga: 5 Anak Dijual Muncikari di Hotel Pasar Minggu, Layani 3 Pelanggan Sehari

Di lokasi penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain lima lembar uang pecahan Rp 100.000, dua buah alat komunikasi, satu buah kartu kunci kos, dompet, dan lain-lain.

Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pasal yang dipersangkakan : pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 297 KUHP dan atau pasal 297 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

Bandung
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bandung
4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com