BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dipastikan akan melenggang menjadi Bupati Bandung Barat definitif dalam waktu dekat.
Kepastian itu menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32-5479 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat tertanggal 23 September 2022.
SK itu diterbitkan menyusul adanya kepastian hukum atas kasus Aa Umbara yang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan bansos COVID-19 pada 2021 lalu.
Dengan demikian, Hengky Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati diberi mandat untuk menakhodai roda pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan diangkat sebagai Plt Bupati merujuk pada formulir berita yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Nomor 15/KU.12.01/Pem otda, tertanggal 9 April 2021.
Baca juga: Bupati Non-aktif Bandung Barat Aa Umbara Resmi Diberhentikan
Rencananya, DPRD Bandung Barat akan menggelar Sidang Paripurna Istimewa untuk mengumumkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat (SK PTDH) untuk Aa Umbara.
Baru setelah itu, DPRD Bandung Barat mengusulkan Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk diputuskan menjadi Bupati definitif ke Mendagri melalui Pemprov Jabar.
Pengamat Politik Unjani Arlan Sidha mengatakan, dengan keluarnya SK Mendagri tersebut, Hengky secara otomatis akan menjadi Bupati definitif, dengan demikian Hengky akan lebih leluasa untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan politiknya.
"Kalau sudah ada SK pemberhentian (Aa Umbara) prosesnya tidak akan berlalu lama, bisa mungkin satu atau dua minggu ke depan Hengky punya otoritas bisa sah menjadi definitif bupati Bandung Barat," ujar Arlan, Kamis (6/10/2022).
Hengky akan mengemban amanat baru sampai masa jabatannya habis pada bulan Oktober 2023 mendatang. Selama itu, ia akan memimpin Bandung Barat seorang diri tanpa didampingi Wakil Bupati.
"Kalau merujuk pada peraturan pada undang-undangan berlaku. Itu kalau masa jabatan definitifnya lebih dari 18 bulan saya rasa perlu wakil, tapi kalau gak salah sisa masa jabatannya kurang dari 1 tahunan, artinya ini tidak perlu ada wakil bupati. Jadi saya pikir kalau melihat pada aturan wakil bupati tidak diperlukan setelah pak Hengky dilantik menjadi definitif," papar Arlan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.