Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggarkan Rp 1,7 Miliar untuk Beli Mobil Dinas Pimpinan, Ini Kata Pemprov Jabar

Kompas.com, 11 Oktober 2022, 17:49 WIB
Dendi Ramdhani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat membenarkan soal rencana pembelian kendaraan dinas untuk pimpinan senilai Rp 1,7 miliar.

Hal itu dibenarkan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jawa Barat Tulus Arifan saat dihubungi lewat pesan singkat, Selasa (11/10/2022).

Namun, Tulus tak menjawab saat ditanya untuk siapa mobil dinas pimpinan tersebut.

"Penganggaran mobil dinas tersebut memang betul adanya karena sudah tercantum," kata Tulus.

Baca juga: Pemprov Jabar Anggarkan Rp 1,7 Miliar untuk Beli Mobil Dinas Pimpinan, untuk Wagub Uu?

Namun, kata dia, realisasi pembelian mobil dinas itu akan menyesuaikan kondisi.

Tulus tak menjelaskan apa saja faktor yang menjadi pertimbangan jadi atau tidaknya pembelian mobil dinas itu.

"Namun demikian, dalam realisasinya akan menyesuaikan dan mempertimbangkan banyak faktor. Termasuk, belum tentu penyerapan realisasi anggaran sesuai dengan angka yang tertera," ungkapnya.

Tulus memastikan, penyediaan kendaraan dinas bagi pimpinan itu sudah sesuai ketentuan dan aturan.

"Hal lain adalah, pada pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku. Sudah menjadi perhatian, bagi setiap proses penganggaran mengikuti mekanisme dan tahapan yang berlaku di pemerintahan," paparnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganggarkan dana Rp 1,7 miliar untuk kendaraan dinas pimpinan. Kendaraan itu kabarnya akan digunakan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.

Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, paket pengadaan itu bernama 'Belanja Kendaraan Operasional' dengan penyelenggara swakelola Biro Umum Provinsi Jawa Barat. Pagu anggarananya senilai Rp 1,7 miliar.

Baca juga: Anggarkan Rp 33 Miliar, Pemprov DKI Ubah SDN Ragunan 08 dan 09

Saat dikonfirmasi, Uu tak menampik soal pengadaan kendaraan tersebut. Menurut Uu, mobil dinas merupakan hak pejabat.

“Ya, mobil dinas itu kan merupakan hak bagi pejabat. Saya kan, sekarang anggaran mobil dinas itu ada, sesuai dengan aturan yang ada untuk memperlancar pekerjaan,” kata Uu saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/10/2022).

Namun, Uu tak tegas soal peruntukan mobil dinas itu. Ia hanya menyebut kendaraan itu untuk pimpinan.

“Belum dispesifikan itu buat saya, tapi itu baru dicadangkan untuk kendaraan pimpinan. Ada keinginan ya saya punya keinginan, hal yang wajar, untuk keinginan dalam kehidupan yah. Pengen orang sukses, pengen jadi orang hebat, bermanfaat, itu kan hal yang wajar yah," ungkapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau