"Tapi memang kadang, pemburu datang dari luar Karawang," ujar dia.
Bulan lalu, barang bukti perburuan landak berhasil ditemukan di hutan ketika patroli bersama aparat desa Medalsari. Pemburunya diduga berasal dari kawasan Cariu dan Jonggol di Bogor.
“Barang bukti berupa 3 pucuk senapan. Satu senapan angin dan dua senjata api rakitan jenis dorlok. Ketiga senjata ini setelah berkoordinasi dengan Pak Kapolres Karawang kemudian kita serahkan ke Sat Intelkam Polres Karawang," beber dia.
Pada Minggu (1/10/2022), Solihin mengungkapkan, Sahrul Hidayat, anggota Komunitas Baraya Sanggabuana mengaku bertemu dengan 3 pemburu di jalur ke Curug Cikoleangkak.
Saat itu ia sedang mengontrol tanaman hasil rehabilitasi dan rumah bibit di Curug Cikoleangkak.
Para pemburu yang menggunakan senapan angin PCP ini mengaku berburu burung walik di Sanggabuana. Para pemburu ini masuk ke hutan Pegunungan Sanggabuana dari kawasan Wana Wisata Puncak Sempur.
Selain Sahrul, RS, fotografer hidupan liar yang sedang melakukan pengamatan burung migran di sebuah bukit di Wana Wisata Puncak Sempur juga melapor mendengar suara tembakan dari senjata api sekitar pukul 15.00 WIB pada Sabtu (8/10/2022).
Suara tembakan sebanyak tiga kali itu berasal dari dalam hutan di kawasan Pegunungan Sanggabuana.
Di sekitar kawasan penyangga hutan di Pegunungan Sanggabuana, sebagian besar masyarakat pemilik senjata api rakitan berburu babi hutan yang dianggap hama.
Namun banyak juga ditemui, perbuaruan babi sebagai mata pencaharian. Mereka menjual daging babi hasil buruannya ke bandar yang ada di Cariu dan Jonggol.
Tapi para pemburu babi ini ketika ke hutan dan menemukan satwa lain kadang juga dtembak.
SCF mendapat informasi, pemburu babi hutan mendapatkan bubuk mesiu dari bandar yang menampung daging babi hutan buruannya di Cariu dan Jonggol.
Mereka mendapat mesiu pada saat mengirim daging babi, dengan cara dipotong dari harga penjualan daging babi.
Di Cariu dan Jonggol, daging babi hasil buruan warga dihargai Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu per kilogram.
Akan tetapi, menurut Solihin, berburu babi sebagai hama harus mengantongi surat permintaan pengendalian populasi hama babi. Bisa ke kelurahan atau minta bantuan ke TNI atau Polri, atau Perbakin.