CIANJUR, KOMPAS.com – Pemilik apotek di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memilih menarik obat sirup paracetamol menyusul adanya larangan dari pihak Kementerian Kesehatan RI.
Ikhsan, seorang pemilik apotek di bilangan Sawahgede, Cianjur, mengatakan, tidak akan memperjualbelikan obat jenis itu untuk sementara waktu.
Hal itu dilakukan atas inisiatif sendiri setelah mengetahui informasi tersebut (larangan menjual) dari pemberitaan di media massa.
Baca juga: Tanggapi SK Kemenkes, Dinkes Karo Imbau Seluruh Apotek Setop Penjualan Semua Obat Sirup
“Kalau resminya ke kita sebagai penjual obat seperti surat atau selembaran, misalnya, belum ada. Tapi kita inisiatif saja tidak menjualnya dulu,” kata Ikhsan saat dihubungi via telepon seluler, Kamis (20/10/2022) petang.
Padahal, Ikhsan mengaku baru saja mendapatkan pasokan obat tersebut. Namun, memilih untuk menyimpannya sampai ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.
“Ya mau bagaimana lagi, daripada ada apa-apa,” ujar dia.
Ikhsan menuturkan, sejak ada larangan ini, ada beberapa konsumen yang sempat menanyakan obat tersebut, tetapi jumlahnya tidak banyak.
“Sebenarnya jarang ada yang nanyain juga, paling yang obat sirup untuk batuk dan flu, itu yang paling banyak (konsumennya),” ujar Ikhsan.
Baca juga: Obat Sirup Disetop, IDAI Jabar Sarankan Pakai Kompres hingga Perbanyak Air Putih Saat Anak Demam
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meminta apotek tidak menjual obat sirup anak untuk sementara.
Selain itu, disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Cianjur Irvan Nur Fauzy, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair.
“Sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran itu sudah kita teruskan ke semua jejaring, tinggal pengawasannya di lapangan,” kata Kepala Dinkes Cianjur Irvan Nur Fauzy kepada Kompas.com via telepon selular, Kamis (20/10/2022).
Larangan ini merujuk pada instruksi Kementerian Kesehatan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal.
Disebutkan, pihak dinkes akan berkordinasi dengan Satpol PP kaitan dengan upaya pengawasan, di tingkat apotek, toko obat, dan di ritel-ritel yang menjual obat serupa.
Sebagai ganti obat sirup, Irvan menganjurkan untuk meresepkan obat kapsul yang dipuyerkan untuk anak-anak.
“Untuk masyarakat bukan berarti tidak ada obat pengganti, kan ada juga yang jenis kapsul, tablet atau yang dipuyerkan. Sebelum ada keputusan resmi, untuk sementara jangan mengonsumsi yang jenis sirup dulu,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.