Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes dan Polisi Tasikmalaya Karantina 5 Jenis Obat Sirup agar Tak Dijual

Kompas.com - 25/10/2022, 16:52 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya dan petugas Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya merazia beberapa gudang obat dan apotek di pusat perkotaan Tasikmalaya, Selasa (25/10/2022).

Tim memastikan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dijalankan. Tim melakukan karantina terhadap 5 jenis obat sirup penyebab gagal ginjal akut di tempat khusus masing-masing apotek dan gudang obat.

Di beberapa apotek dan toko obat, terlihat beberapa dus besar 5 jenis obat sirup yang dilarang dijual ke masyarakat umum.

Kelima jenis yang dilarang dijual lagi adalah Termorex Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Drops, Unibebi Demam Sirup dan Flurin DMP Sirup.

Baca juga: IDAI NTB Sebut 3 Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Tak Konsumsi Obat Sirup yang Tercemar EG Melebihi Batas Aman

"Kami melakukan pengawasan dan memantau peredaran obat tersebut yang menyebabkan gangguan ginjal akut. Kita menindaklanjuti surat dari Kemenkes RI. Kita memantau dan mengawasi dari gudang, apotek dan distributor besar. Hasil kunjungan kami kita mendapatkan prosedur pengamanan dengan proses karantina di tempat terpisah," jelas Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya, Uus Supangat saat Konferensi Pers usai razia di kantornya, Selasa siang.

Uus menambahkan, saat ini secara Nasional tercatat ada 245 kasus gagal ginjal akut anak diduga akibat mengonsumsi obat sirup yang dilarang dijual tersebut.

"Selain itu, juga ada obat-obat lain yang ditangguhkan. Semua apotek di Tasikmalaya kooperatif menjalankan tugas dan pengamanan sirup cair yang sudah diamankan. Sudah ada ratusan jenis obat yang bisa diedarkan kembali. Termasuk ada 12 obat yang boleh digunakanan tapi dimonitoring oleh tim tenaga kesehatan. Apotek sudah memiliki SOP. Yang harus dikarantina dan ditangguhkan dalam peyimpanannya," tambah Uus.

Uus pun mengaku, terdapat 123 jenis obat ditambah 23 jenis obat lainnya dan ditambah 12 jenis obat sesuai surat edaran Kemenkes sudah bisa dijual kembali dengan pengawasan tenaga kesehatan.

Namun, di luar jumlah itu jenis obat masih belum bisa diperjualbelikan dan masih menunggu pemberitahuan Kemenkes lebih lanjut.

"Selain toko obat dan apotek, kelima jenis obat sirup di toko kecil dan warung non apotek dilarang diperjualbelikan," ujar Uus.

Baca juga: BBPOM Palembang Tarik 5 Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut Misterius

Dengan demikian, lanjut Uus, masyarakat diimbau untuk tak khawatir kembali membawa anak-anaknya yang sakit ke pusat pelayanan kesehatan dan dokter untuk berobat.

"Sudah dilakukan Kemenkes sudah keluar dan sangat membantu kami meredam kegelisahan dari masyarakat yang menbutuhkan obat. Termasik yankes (pelayanan kesehatan) dan tenaga medis di dalam penggunaan obat tersebut. Masyarakat tak perlu panik dan kalau sakit masih bisa ke yankes dan dokter itu tentu dalam pengawasan tenaga kesehatan," ujar dia.

Adapun zat aktif pada kelima obat yang dilarang diperjualbelikan itu tak bermasalah, tapi masalahnya terkontaminasi oleh pelarut obat yang tercemar.

"Bahwa zat aktifnya yang menyebabkan gangguan ginjal, tapi pelarut obatnya dan kebetulan tercemar. Seluruh peredaran obat di apotek dan ritel dikarantina untuk 5 jenis obat itu," pungksnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Bandung
Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bandung
7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

Bandung
Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Bandung
Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com