KOMPAS.com - RA (53), seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebak, Banten memperkosa anaknya.
Perkosaan pertama kali terjadi tahun 2016. Karena tak tahan dengan perlakuan sang ayah, korban pun membuat laporan ke polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Kurniadi saat diperiksa, RA mengaku sakit hati dan menyebut jika korban adalah anak dari hubungan gelap sang istri dengan pria lain.
"Tersangka ini menduga korban bukan merupakan anaknya melainkan anak hasil hubungan istrinya dengan lelaki lain sewaktu istri tersangka masih pacaran dengan lelaki lain," kata dia, Senin (24/10/2022), dilansir TribunBanten.com.
Baca juga: Sesal Guru SD di Lebak Pemerkosa Anak Kandung Selama 6 Tahun
Sementara itu RA mengaku memperkosa anaknya karena ada rasa sakit jika tak berhubungan badan.
Dia merasa harus dilampiaskan dengan berhubungan badan dengan orang lain, sementara saat berhubungan dengan istrinya tidak ada reaksi.
Setelah ditangkap, dia mengaku telah salah karena memperkosa anaknya.
“Kantung kemih saya sakit, lambung juga sakit, jadi harus disalurkan,” kata dia di Polres Lebak, Selasa (25/10/2022).
Ia juga merasa malu dengan tindakannya dan berulang kali meminta maaf sambil mengatup tangan di depan polisi.
“Malu, banyak-banyak menyesal, waktu itu saya enggak tahu melangkah,” kata RA.
Baca juga: Ayah di Solo Perkosa Anak Tiri, Awalnya Menuduh Korban Pernah Berbuat Asusila
Sementara itu dari hasil pemeriksaan, korban mengaku dicabuli pertama kali oleh ayah kandung di dalam bus di perjalanan menuju ke pondok pesantren di Jawa Tengah.
Ia menyebut, sepanjang perjalanan RA meraba-raba bagian tubuhnya saat tidur.
Namun, RA menyangkal jika itu adalah pencabulan dan hanya memeluk selayaknya ayah kepada anaknya.
Pemerkosaan dilakukan pada tahun 2017 di rumah tinggal mereka di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Korban yang tengah berada di kamar, dipaksa melakukan hubungan badan oleh RA dengan ancaman sehingga korban ketakutan.