Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Akomodasi Restitusi 10 Korban, Sidang Pembacaan Tuntutan Doni Salmanan Ditunda 20 Hari

Kompas.com - 27/10/2022, 14:35 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terdakwa kasus penipuan aplikasi Investasi Quotex Doni Salmanan dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan, alasan penundaan sidang tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus mengakomodasi surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi 10 korban.

"Tadi sekitar jam 11.30 WIB sidang Doni Salmanan dengan agenda tuntutan dari JPU, tapi JPU kita memohon ke Majelis Hakim untuk ditunda," katanya ditemui, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Sidang Tuntutan Doni Salmanan Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Para Korban

Mumuh mengatakan, JPU baru menerima surat dari LPSK tersebut pada Senin (24/10/2022) lalu.

JPU menilai surat dari LPSK penting diakomodasi dan hasilnya dituangkan dalam sidang pembacaan tuntutan.

"Tim JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke Majelis Hakim untuk penundaan hari persidangan dengan agenda tuntutan," ujar dia.

Atas alasan tersebut, Majelis Hakim akhirnya memberikan waktu selama 20 hari dari putusan sidang hari ini, agar JPU memasukan materi dari LPSK ke dalam tuntutan.

"Alhamdulilah Majelis Hakim menyetujuinya, akhirnya Majelis Hakim tadi juga memberikan kesempatan kepada Tim JPU untuk melakukan penuntutan untuk penyusunan surat tuntutan sekaligus mengakomodasi surat dari LPSK tentang restitusi 10 korban," jelas dia.

Mumuh tak mengetahui jumlah kerugian dari 10 korban yang di restitusi tersebut. Ia menyebut surat yang dikeluarkan oleh LPSK itu berdasarkan pengajuan dari para korban Doni Salmanan.

"Nah, itu saya belum sempet baca dan tim JPU juga baru menerimanya tanggal 24. Nanti lah di saat sidang tuntutan berlangsung, akan diketahui berapa nilai Restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," ungkapnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU akan kembali digelar pada Rabu (16/11/2022) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Saksi Alhi Digital Forensik Periksa 29 Barang Bukti Digital Kasus Doni Salmanan, Ini Hasilnya

Pantauan Kompas.com sidang terdakwa Doni Salmanan baru dimulai pukul 11.00 WIB, dan berakhir pukul 12.00 WIB. Sidang tersebut menjadi sidang tercepat sepanjang terdakwa Doni Salmanan menjalani proses peradilan.

Namun sayang jadwal sidang terlambat 1 jam. Bila melihat di website Bale Bandung agenda sidang Doni Salmanan akan berlangsung pukul 10.00 pagi.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa terpaksa di tunda lantaran JPU meminta Majelis Hakim mengabulkan keinginan JPU agar bisa merespon surat rekomendasi dari LPSK.

Tak hanya itu, beberapa jam sebelum sidang dimulai beberapa anggota korban Doni Salmanan melakukan aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Para korban membawa spanduk dengan tulisan yang bernada tuntutan kepada Mejelis Hakim agar terdakwa dijerat seberat-beratnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com