BANDUNG, KOMPAS.com - Effendi Saragih (64), ahli pidana hukum Universitas Trisakti menjadi saksi ahli sidang kasus penipuan platfrom investasi Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, Senin (26/9/2022).
Effendi mengatakan, dalam kasus penipuan Platfrom Quotex yang menjadi titik sorotan yakni berita bohong yang disampaikan terdakwa melalui akun YouTubenya.
Berita bohong, sambung dia, memiliki dampak serius terhadap masyarakat. Dalam kasus yang menjerat Doni Salmanan, terdakwa membuat konsumen merugi.
"Jadi berita bohongnya spesifik adanya konsumen. Berita bohong itu tidak sesuai dengan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan kenyataan, tapi disampaikan kepada orang lain, yang disampaikannya itu cenderung menyesatkan," katanya saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Baca juga: Doni Salmanan Beli BMW dan Mercedes-Benz Belasan Miliar Rupiah, Dijual Sebelum Jadi Tersangka
Kepada Hakim, Effendi menjelaskan, terdakwa bisa saja dijerat dengan Undang-Undang ITE, karena berita bohong yang disebarkannya.
Namun, dalam Undang-undang itu, kata Effendi, tidak dibahas secara detail penggunaan internet.
"Pasal 27 sampai 36 Undang-Undang ITE Tidak menyebut secara langsung pelarangan penggunaan internet, kalau ancaman pidananya ada di Pasal 45 sampai 51," beber dia.
Sejauh ini, lanjut dia, platfrom trading di Indonesia tidak memiliki ketentuan, artinya tidak memiliki izin atau ilegal.
"Semua harus punya izin di Indonesia. Kalau mau punya usaha, harus punya izin dari negara. Kalau tidak ada izin, tidak boleh beroperasi," tutur dia.
Soal permainan yang ada dalam Platform Quotex, hal tersebut dikembalikan ke publik.
Namun, ia meminta publik bisa mengantisipasi adanya berita bohong terkait dengan anjuran atau informasi dalama sebuah platfrom.
Baca juga: Sidang Doni Salmanan, Karyawan Sebut Terdakwa Kerap Berikan Analisis Trading
Dalam kasus yang menjerat Doni Salmanan, ia melihat adanya kontrol yang lepas dari pelaku usaha.
Menurutnya, hal tersebut tidak begitu sulit diantisipasi. Negara hanya tinggal menerapkan aturan terkait permainan tersebut.
"Itu perbuatan peruntung-untungan, seperti judi, lalu diblokir oleh pemerintah. Setelah diblokir gak boleh lagi," jelasnya.
Sejauh ini, Indonesia tidak memiliki aturan atau pernah mengeluarkan izin untuk platfrom serupa. Platfrom seperti ini, tergantung pada aturan yang ada pada satu negara.