Korban sempat dirawat di rumah sakit dan kini sudah diperkenankan pulang. T pun sudah bisa beraktivitas seperti biasa tanpa menggunakan kursi roda.
Ibu korban, TN (53), mengaku bersyukur polisi telah menangkap pelaku yang menusuk putrinya.
"Jadi alhamdulillah pelaku sudah tertangkap, anak saya kan trauma," ujar dia.
Saat ini, TN menuturkan putrinya masih merasa takut jika ada orang yang datang ke rumah.
Baca juga: Jejak Penusuk Bocah di Cimahi Diketahui, Sepeda Motor Jadi Petunjuk Mengungkap Pelaku
"Ya syok, takut aja kalau ada orang datang gitu, dia gak berani, nggak mau ditinggal dulu. Makanya saya gak bisa jualan karena traumanya masih," terangnya.
Atas Perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 340 pidana dan 338 KUHP jo pasal 53 KUHP pidana yaitu tentang percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau ancaman pidana mati.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor : Reni Susanti), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.