BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang santri asal Tasikmalaya berinisial IKW (12) didenda Rp 37.250.000 dari Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM) yang berlokasi di Kampung Cigupakan, Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Abu Haikal, pengasuh pondok RQM, membenarkan hal tersebut. Namun, ia menjelaskan, denda atau konsekuensi yang dilimpahkan pada yang bersangkutan tidak semena-mena datang begitu saja seperti yang diinformasikan.
Denda tersebut, kata dia, merupakan kesepakatan yang dibangun antara keluarga yang bersangkutan dan lembaga pondok pesantren.
Baca juga: Wagub Jabar Larang Orangtua Santri Bayar Denda Ponpes Rp 37 Juta
"Kita ini lembaga Tahfiz dengan program beasiswa, kemudian namanya aturan itu harus ditegakkan, aturannya tentu berdasarkan kesepakatan," katanya saat dihubungi, Senin (7/10/2022).
Haikal menceritakan awal persoalan yang terjadi antara lembaga RQM dan salah seorang santri tersebut.
Sejak awal, kata dia, setiap orangtua yang menitipkan anaknya di lembaga RQM akan ditanggung biaya pendidikannya sampai akhir.
Namun, setiap orangtua harus menyepakati komitmen yang sudah disiapkan oleh lembaga, dan menandatangani kesepakatan tersebut di atas meterai.
"Salah satu poinnya, yaitu santri harus menyelesaikan studi selama di RQM. Kalau berjalannya waktu santri tersebut macet di jalan, enggak mau lanjutkan, maka secara otomatis di situ tertera denda administrasi satu hari Rp 50.000," jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, yang bersangkutan (santri) selalu berulah, termasuk kerap kabur dan tidak mengikuti kegiatan di pesantren.
Meski begitu, pihaknya tetap membujuk santri tersebut untuk kembali ke pondok RQM agar mengikuti kegiatan seperti biasanya.
Haikal mengatakan, ibu dari santri tersebut pun sempat mempertanyakan kepadanya terkait anaknya yang enggan untuk mengikuti pembelajaran di RQM.
"Kita masih ada iktikad baik, upaya terus dilakukan agar anak itu mau ikut lagi kegiatan di sini. Tapi anaknya enggak mau, nah setelah anaknya enggak mau, ibunya bilang, 'Ini bagaimana?'. Sebagai lembaga, kami juga punya aturan dan itu perlu ditegakkan, kasihan para donatur yang sudah menyumbang menitipkan hartanya di sini kalau kami tidak amanah, mau bagaimana," tambahnya.
Sebab, orangtua yang bersangkutan sudah mengetahui dan menyepakati serta menandatangani kesepakatan.
Pihaknya langsung mengingatkan hal tersebut, dan meminta pihak administrasi RQM untuk menghitung dan mengalkulasi biaya yang dikeluarkan lembaga untuk santri tersebut selama dua tahun.
Tak hanya itu, Haikal mengatakan, penghitungan biaya yang dikeluarkan oleh lembaga juga keluar dari pihak keluarga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.