Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biografi KH Ahmad Sanusi, Salah Satu Perumus Dasar Negara yang Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

Kompas.com, 7 November 2022, 21:49 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - KH Ahmad Sanusi adalah salah satu pejuang, ulama, dan tokoh bangsa dari daerah Jawa Barat yang diberi gelar pahlawan nasional.

Dikutip dari laman setkab.go.id, pemberian gelar pahlawan nasional kepada KH Ahmad Sanusi antara lain karena beliau merupakan salah satu anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Baca juga: Biografi Haji Salahuddin bin Talabuddin, Pejuang Merah Putih dari Halmahera yang Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

KH Ahmad Sanusi menjadi tokoh Islam yang turut memperjuangkan dasar negara Pancasila, terutama ketika terjadi konflik pada penentuan sila pertama.

Berkat jasa-jasanya saat itu, perdebatan mengenai ideologi negara yang terbagi menjadi negara Islam dan negara sekuler dapat mencapai jalan tengah dengan lahirnya ideologi Pancasila.

Baca juga: Biografi dr.Raden Rubini Natawisastra, Sosok Dokter dengan Misi Kemanusiaan yang Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

Biografi singkat KH Ahmad Sanusi

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com (31/07/201), KH Ahmad Sanusi lahir di Sukabumi, 18 September 1889.

Beliau merupakan putra dari Ajengan Haji Abdurrahim bin Yasin.

Baca juga: Biografi KGPAA Paku Alam VIII, Raja dari Kadipaten Pakualaman yang Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

Sebagai putra dari seorang kiai, KH Ahmad Sanusi belajar mengenai ilmu-ilmu Islam sejak ia masih kecil dan mengaji di beberapa pesantren di Jawa Barat.

Ketika berusia 20 tahun, KH Ahmad Sanusi menikah dengan Siti Juwariyah.

Selepas menikah, KH Ahmad Sanusi dikirim ayahnya pergi ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji sekaligus memperdalam ilmu agama.

Sewaktu di Mekah, beliau juga sempat mendapatkan gelar sebagai Imam Besar Masjidil Haram.

Sekembali ke kampung halaman, KH Ahmad Sanusi lantas membantu sang ayah mengajar di Pesantren Cantayan.

Pada tahun 1915, beliau diminta oleh salah seorang kawan untuk menjadi penasihat Sarekat Islam Sukabumi.

KH Ahmad Sanusi sempat menerima tawaran tersebut, namun tidak berlangsung lama karena tidak setuju dengan sistem sentralisasi dianut oleh Sarekat Islam.

Beliau menginginkan dana dari anggota Sarekat Islam tidak semuanya diserahkan ke pusat, tetapi juga dibagi ke daerah-daerah. Sayangnya usilan tersebut ditolak.

Pada tahun 1922, KH Ahmad Sanusi kembali fokus dalam bidang pendidikan dan berdakwah dan mendirikan pesantren di Kampung Genteng.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau