Irwan menerangkan, urutan dalam penerimaan tenaga PPPK guru yakni, eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021.
Kemudian guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi P3K guru tahun 2021.
Lalu lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi P3K guru tahun 2021 dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang pada pada seleksi PPPK guru tahun 2021.
"Mereka itu masuk prioritas I (P1). Mereka harus mendaftar lagi mengacu pada buku panduan pendaftaran SSCASN 2022 yang bisa dilihat dalam website BKPSDM Kabupaten Bogor," jelas Irwan.
Baca juga: Pelamar PPPK Guru Bisa Turun Status P1 ke P2, Komisi X: Seharusnya Tidak Terjadi
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), membuka rekrutmen PPPK di instansi pusat 90.690 formasi dan instansi daerah 439.338 formasi.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengajukan 3.620 formasi PPPK, namun yang disetujui sebanyak 3.611 formasi.
Dari 439.338 formasi untuk instansi daerah, PPPK Guru dialokasikan 319.716 formasi, PPPK Tenaga Kesehatan 92.716 formasi dan PPPK Tenaga Teknis 27.608 formasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.