Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pengedar 1 Ton Sabu di Pangandaran Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 08/11/2022, 20:36 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

PANGANDARAN, KOMPAS.com - Empat terdakwa pengedar satu ton sabu di Pangandaran, Jawa Barat dituntut hukuman mati.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (8/11/2022). Sementara para terdakwa hadir secara online.

"Para terdakwa secara sah, bersalah atau melawan hukum menjadi perantara narkotika satu ton masing-masing dengan pidana mati," ujar JPU saat membacakan tuntutannya dikutip Tribun Jabar.

Keempat terdakwa, yakni Mahmud Baharui (warga negara Afganistan), Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah, bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU melalui kuasa hukumnya dalam sidang minggu depan.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Sempat Ungkap 1 Ton Sabu, Kini Dibekuk karena Edarkan Ekstasi

JPU Kejati Jabar Rika Fitria Nirmala mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada empat orang terdakwa ini sudah sesuai dengan dakwaan.

"Empat orang terdakwa ini dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Rika.

Menurut Rika, para terdakwa ini dinilai telah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang berpotensi merugikan negara dan penerus bangsa.

"Dari perbuatan para terdakwa ini negara dirugikan Rp 1,4 triliun kemudian juga apabila narkotika ini sempat beredar akan merugikan negara atau masa depan generasi muda akan hancur utamanya," katanya.

Baca juga: Bermula Pengungkapan Kasus 6 Gram Sabu di Bogor, Polisi Ungkap Peredaran 1 Ton Sabu di Pangandaran

Keempat terdakwa ini dikenai pasal berlapis, yakni:

  • Pertama, Pasal 114 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 tahun 2009.
  • Kedua, Pasal 113 juncto 132.
  • Ketiga Pasal 115 juncto 132.
  • Keempat, Pasal 112 ayat 2 juncto 132.

Dari semua pasal yang ada dalam dakwaan ini, JPU menuntut para terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Selain itu, barang bukti berupa satu unit mobil dan perahu yang digunakan untuk membawa sabu-sabu disita dan diberikan kepada negara.

Baca juga: Diawasi oleh WNA Afghanistan, Ini Peran Para Tersangka Pengedar 1 Ton Sabu di Pangandaran

Kuasa hukum terdakwa, Ira Mambo mengatakan, pihaknya bakal berkomunikasi dengan para terdakwa sebelum membuat nota pembelaan.

"Dalam perkara ini, kan, pelaku intelektualnya atau yang mengendalikan, mengarahkan dan mendanai adalah Rais, warga asing yang sekarang masih DPO."

"Lengkapnya akan kami tuangkan dalam pleidoi Minggu depan," ujar Ira.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 4 Terdakwa Pengedar 1 Ton Sabu-sabu di Pangandaran Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Penasihat Hukum, 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Bandung
Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Bandung
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Bandung
Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Bandung
Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada 'Tour Guide' Gratis

Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada "Tour Guide" Gratis

Bandung
21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Fakta di Balik Bencana Longsor di Garut, Dipicu Hujan Deras dan 3 Warga Tewas

Fakta di Balik Bencana Longsor di Garut, Dipicu Hujan Deras dan 3 Warga Tewas

Bandung
Longsor di Jalur antara Stasiun Cilame-Sasaksaat, 5 KA Terganggu

Longsor di Jalur antara Stasiun Cilame-Sasaksaat, 5 KA Terganggu

Bandung
Tim SAR Temukan Korban Terakhir Longsor di Garut, Operasi Ditutup

Tim SAR Temukan Korban Terakhir Longsor di Garut, Operasi Ditutup

Bandung
Perlu Waspada, Jentik Nyamuk Pun Ada di Wadah Air Dispenser

Perlu Waspada, Jentik Nyamuk Pun Ada di Wadah Air Dispenser

Bandung
2 Anak yang Tertimbun Longsor di Garut Ditemukan

2 Anak yang Tertimbun Longsor di Garut Ditemukan

Bandung
Ajak ASN Gunakan Angkutan Umum, Bey Machmudin Pergi Kerja Naik Bus

Ajak ASN Gunakan Angkutan Umum, Bey Machmudin Pergi Kerja Naik Bus

Bandung
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dipaksa Oknum Polisi agar Tutup Mulut

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dipaksa Oknum Polisi agar Tutup Mulut

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com