Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

467 Anak di Majalengka Ajukan Dispensasi Nikah, 50 Persen karena Hamil

Kompas.com - 09/11/2022, 16:53 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Jumlah anak yang mengajukan dispensasi menikah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terus bertambah.

Dalam tahun ini tercatat sudah ada 467 permohonan dispensi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Majalengka.

Jumlah itu lebih banyak dari tahun lalu. Pada  2021, PA Majalengka mendapatkan 419 permohonan anak untuk menikah.

Baca juga: Angka Pernikahan Anak Tertinggi di Jatim, Trenggalek Canangkan Desa Nol Perkawinan Anak

Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Majalengka Yayat Sofyan mengatakan, setengah dari anak yang mengajukan dispensasi menikah karena sudah hamil.

Dispensasi nikah adalah upaya bagi mereka yang ingin menikah tapi belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Orangtua anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu.

"Umumnya, dispensasi nikah itu karena faktor kecelakaan sekitar 50 persen, selain itu pergaulan, tapi jumlah dispensasi itu persentasenya masih kecil. Yang kasus besar itu karena faktor ekonomi dan pendidikan," ujar Yayat kepada Tribun, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Roadshow Jo Kawin Bocah di Solo, Cegah Pernikahan Anak dari Sekolah

Menurut Yayat, pergaulan bebas menjadi salah satu faktor meningkatnya kasus anak hamil di luar nikah.

 

Mereka lantas mengajukan permohonan dispensasi nikah sebagai syarat menikah.

"Setelah diterima pengajuan dispensasi nikahnya, tidak terdeteksi apakah mereka cerai atau tidak. Karena setelah menikah dan bercerai, kategori perceraiannya berbeda baik bisa cerai talak maupun cerai gugat," ucapnya.

Yayat mengungkapkan, kasus dispensasi nikah terbanyak di Majalengka terdapat di wilayah Kecamatan Jatitujuh dan Palasah.

Baca juga: Napi Korupsi Hadiri Pernikahan Anak, KPK: Sesuai Penetapan dari MA

Pada kasus permohonan pengajuan dispensasi nikah, banyak syarat yang harus dipenuhi pemohon.

Salah satunya, harus ada surat rekomendasi dari puskesmas. "Karena itu sudah ada MoU PA dengan Dinas Kesehatan," jelas dia.

Angka perceraian di Majalengka dalam periode sama terbilang tinggi yakni 4.169 perkara.

Baca juga: Harga, Isi, dan Penerima Hamper Bridesmaids Pernikahan Kaesang dan Erina

Jumlah itu didominasi oleh perkara perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat, dibanding laki-laki yang mengajukan cerai atau cerai talak.

"Dari 4.169 perkara, cerai gugat dari tahun 2020 selalu meningkat, artinya dari pihak perempuan yang mengajukan cerai dibanding laki-laki," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 467 Anak Majalengka Ajukan Dispensasi Nikah, Alasannya Banyak yang Karena Hamil Duluan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Cerita Relawan Tagana, Tak Pandang Jumlah 'Tali Asih' sebagai Hambatan

Cerita Relawan Tagana, Tak Pandang Jumlah "Tali Asih" sebagai Hambatan

Bandung
Bey Machmudin Mengaku Tak Berminat Maju pada Pilkada Jabar 2024

Bey Machmudin Mengaku Tak Berminat Maju pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Minimal Miliki 2,3 Juta Dukungan

Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Minimal Miliki 2,3 Juta Dukungan

Bandung
KPU Jabar Sebut 'Tagline' Pilgub Jabar 2024 Inisiatif Budaya-Demokrasi

KPU Jabar Sebut "Tagline" Pilgub Jabar 2024 Inisiatif Budaya-Demokrasi

Bandung
Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com