KOMPAS.com-Jumlah anak yang mengajukan dispensasi menikah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terus bertambah.
Dalam tahun ini tercatat sudah ada 467 permohonan dispensi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Majalengka.
Jumlah itu lebih banyak dari tahun lalu. Pada 2021, PA Majalengka mendapatkan 419 permohonan anak untuk menikah.
Baca juga: Angka Pernikahan Anak Tertinggi di Jatim, Trenggalek Canangkan Desa Nol Perkawinan Anak
Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Majalengka Yayat Sofyan mengatakan, setengah dari anak yang mengajukan dispensasi menikah karena sudah hamil.
Dispensasi nikah adalah upaya bagi mereka yang ingin menikah tapi belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Orangtua anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu.
"Umumnya, dispensasi nikah itu karena faktor kecelakaan sekitar 50 persen, selain itu pergaulan, tapi jumlah dispensasi itu persentasenya masih kecil. Yang kasus besar itu karena faktor ekonomi dan pendidikan," ujar Yayat kepada Tribun, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Roadshow Jo Kawin Bocah di Solo, Cegah Pernikahan Anak dari Sekolah
Menurut Yayat, pergaulan bebas menjadi salah satu faktor meningkatnya kasus anak hamil di luar nikah.
Mereka lantas mengajukan permohonan dispensasi nikah sebagai syarat menikah.
"Setelah diterima pengajuan dispensasi nikahnya, tidak terdeteksi apakah mereka cerai atau tidak. Karena setelah menikah dan bercerai, kategori perceraiannya berbeda baik bisa cerai talak maupun cerai gugat," ucapnya.
Yayat mengungkapkan, kasus dispensasi nikah terbanyak di Majalengka terdapat di wilayah Kecamatan Jatitujuh dan Palasah.
Baca juga: Napi Korupsi Hadiri Pernikahan Anak, KPK: Sesuai Penetapan dari MA
Pada kasus permohonan pengajuan dispensasi nikah, banyak syarat yang harus dipenuhi pemohon.
Salah satunya, harus ada surat rekomendasi dari puskesmas. "Karena itu sudah ada MoU PA dengan Dinas Kesehatan," jelas dia.
Angka perceraian di Majalengka dalam periode sama terbilang tinggi yakni 4.169 perkara.
Baca juga: Harga, Isi, dan Penerima Hamper Bridesmaids Pernikahan Kaesang dan Erina
Jumlah itu didominasi oleh perkara perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat, dibanding laki-laki yang mengajukan cerai atau cerai talak.
"Dari 4.169 perkara, cerai gugat dari tahun 2020 selalu meningkat, artinya dari pihak perempuan yang mengajukan cerai dibanding laki-laki," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 467 Anak Majalengka Ajukan Dispensasi Nikah, Alasannya Banyak yang Karena Hamil Duluan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.