BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung, Abdurahim akan memintai keterangan dan kronologi dari pemilik dan pengasuh Pondok Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM).
Pesantren yang berada di Kampung Cigupakan, Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini akan dimintai keterangan terkait denda Rp 37 juta.
Seperti diketahui, Ponpes RQM mendenda santrinya asal Tasikmalaya IKW (12) sebesar Rp 37 juta lebih karena kabur dari pondok.
Baca juga: Ibu Santri yang Didenda Rp 37 Juta: Ada Perjanjian, tapi Tak Sebutkan Berapa Dendanya
"Insya Allah akan melakukan kroscek bagaimana yang sebenernya dan termasuk kronologinya, sampai pimpinan Ponpes menerapkan sebuah sistem yang menurut informasi ada nominal yang disanksikan kepada santrinya," katanya ditemui, Rabu (9/10/2022).
Menurutnya, kejadian ini merupakan bentuk keprihatinan yang terjadi di dunia pondok pesantren. Ia menyayangkan adanya nominal yang diterapkan dalam sanksi tersebut.
"Kami merasa prihatin dengan adanya statement dari Ketua Yayasan atau pun sebuah bentuk teguran yang di dalamnya disebut nominal, itu merupakan sebuah keprihatinan," tutur dia.
Baca juga: Duduk Perkara Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren dan Reaksi Keras Wagub Jabar
Tak hanya itu, Abdurnahim menyarankan agar setiap Ponpes tidak menerapkan sanksi berupa pemberian nominal, namun berupa sesuatu yang mendidik.
"Sebaiknya di sebuah pondok pesantren itu menegakan tata tertib dan lain sebagainya itu adalah sanksi-sanksi yang tidak harus berupa keuangan akan tetapi berikanlah sanksi itu yg sifatnya mendidik dan tidak memiliki asumsi dan permasalahan ke depan," ungkapnya.
Abdurahim mengaku baru mengetahui kejadian tersebut beberapa hari lalu dari pemberitaan di media.
Ia berjanji dalam waktu dekat, akan segera memberikan pembinaan, penguatan, dan evaluasi terhadap Ponpes yang bersangkutan agar hal serupa tidak terulang lagi.
"Dalam hal ini sebagai Kemenag kami akan melakukan evaluasi apapun yang dilakukan di bawah Kemenag, yang meliputi pondok pesantren, masjid, majelis ta'lim, termasuk kegiatan lainnya. Insya Allah ini sebagai bentuk pelajaran dan tidak akan terulang lagi, jangan sampai ada stigma pesantren itu tidak lagi relevan dijadikan tempat menimba ilmu," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.