Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 IRT Pengedar Obat Terlarang di Sukabumi Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Kompas.com - 10/11/2022, 17:15 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dua ibu rumah tangga (IRT) di Sukabumi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi karena menjadi pengedar obat terlarang.

Kedua ibu rumah tangga itu berinisial Y dan N. Salah satu dari mereka merupakan residivis yang belum lama ini keluar dari lembaga permasyarakatan (Lapas).

"Kasus peredaran obat keras terbatas ada dua orang perempuan, dan satu orang merupakan residivis," ungkap Dedy dalam konferensi pers di Palabuhanratu, Kamis (10/11/2022).

Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kedua IRT tersebut ditangkap pada periode Oktober-November 2022 bersama 15 tersangka lainnya. Dalam periode tersebut, ada 16 kasus pengedaran narkoba.

Baca juga: 3 Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Solo Diringkus, Modus Dijual Online dan Diletakkan di Tiang Listrik

Dari 16 kasus peredaran narkoba tersebut terdiri dari:

  • Empat kasus sabu, ditangkap lima pria
  • Satu kasus ganja, ditangkap satu pria
  • 10 kasus obat keras terbatas, ditangkap delapan pria dan 2 wanita
  • Satu kasus minuman keras, ditangkap satu pria.

Untuk barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 71, 59 gram, ganja 629 gram, obat keras terbatas 13.183 butir jenis Hexymer dan Tramadol, dan 112 botol miras berbagai merk dan jenis.

"Jika diuangkan dari total barang bukti semuanya bernilai Rp 168.900.000 dan untuk miras nanti sampai bulan Desember kita akan tetap melakukan sweeping miras," tutur dia.

Menurut Dedy modus para tersangka baik obat keras terbatas, ganja dan sabu barang barang tersebut ditempel di tempat-tempat tertentu setelah terjadi kesepakatan antara pembeli dengan para tersangka yang telah berhasil diamankan.

"Kalau untuk miras langsung mereka order dan dibawa menggunakan mobil grand max jadi langsung to the point ke lokasi," ujar dia.

Baca juga: 4 Pengedar 1 Ton Sabu di Pangandaran Dituntut Hukuman Mati

Para tersangka, lanjut Dedy, dijerat sesuai dengan perkaranya. Untuk kasus narkotika dijerat pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Untuk obat keras terbatas pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Sedangkan tersangka miras dikenakan pasal  pasal 11 Perda Kabupaten Sukabumi, nomor 7 tahun 2005 tentang larangan miras dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Bandung
Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Bandung
Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan 'Study Tour'

Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan "Study Tour"

Bandung
2 Mantan Bupati Serahkan Bukti Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Garut 2024

2 Mantan Bupati Serahkan Bukti Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Garut 2024

Bandung
Wisata Sejarah Pendopo Kota Bandung: Syarat, Cara Daftar, dan Jam Buka

Wisata Sejarah Pendopo Kota Bandung: Syarat, Cara Daftar, dan Jam Buka

Bandung
Kecelakaan di Subang, Kru Sempat Perbaiki Bus Beberapa Saat Sebelum Insiden Maut

Kecelakaan di Subang, Kru Sempat Perbaiki Bus Beberapa Saat Sebelum Insiden Maut

Bandung
Polisi Sebut Tidak Ada Jejak Rem dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Polisi Sebut Tidak Ada Jejak Rem dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Detik-detik Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Penumpang Teriak 'Allahu Akbar'

Detik-detik Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Penumpang Teriak "Allahu Akbar"

Bandung
Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Muslim: Saya Tanya Tiga Kali, Aman atau Tidak?

Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Muslim: Saya Tanya Tiga Kali, Aman atau Tidak?

Bandung
Diduga Mabuk, Pria Asal Cileunyi Tewas Tenggelam di Sumur

Diduga Mabuk, Pria Asal Cileunyi Tewas Tenggelam di Sumur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Bandung
Pemkab Subang Siapkan 30 Ambulans untuk Antar-Jemput Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Pemkab Subang Siapkan 30 Ambulans untuk Antar-Jemput Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Bandung
Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang Kecelakaan di Subang Masih Dirawat

Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang Kecelakaan di Subang Masih Dirawat

Bandung
Identitas 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Identitas 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com