Selain SN dan teman-temannya, para korban juga tersebar di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.
Sementara itu Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan dari 311 korban, kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.
"Total uang dari para korban yang tertipu kurang lebih sebesar Rp 2,1 Miliar dari 311 orang korban ini," AKBP Ferdy Irawan.
Ferdy menjelaskan dalam kasus ini sebenarnya adalah terkait kerja sama antara korban dan terlapor atau pelaku.
Terlapor menawarkan kerja sama usaha online dengan janji bagi hasil sebesar 10 persen.
"Tetapi syarat yang disampaikan terlapor ini bahwa pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman online," katanya.
Hasil pinjaman tersebut diserahkan kepada terlapor atau yang berinisial SAN ini. Namun janji bagi hasil 10 persen tak kunjung dibayarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.