Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu Mahasiswa IPB hingga Terjerat Pinjol Gunakan Uang untuk Beli Mobil, Dijadikan Taksi Online

Kompas.com - 18/11/2022, 20:05 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - SAN (29), tersangka penipuan investasi dengan modus pinjaman online (pinjol) yang menjerat 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) ditampilkan di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (18/11/2022).

Kepada polisi, ia mengaku telah menggunakan uang yang diambil itu untuk membeli mobil lalu digunakan sebagai taksi online.

"Saya sampai ngegojek (taksi online) pak, buat nutup cicilan ini pak," kata SAN kepada penyidik.

Baca juga: Modus Penipuan 116 Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol, Tawarkan Kerja Sama untuk Naikkan Rating Toko Online

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, SAN membeli satu unit mobil dari uang investasi tersebut.

Kemudian, uang tersebut juga digunakan untuk mentraktir korbannya agar seolah-olah terlihat kaya untuk lebih meyakinkan korban.

"Iya, setelah dia nipu, dia ngojek pakai mobil ini, itu pengakuannya," ungkap Yohannes saat kasus tersebut dirilis di Cibinong, Jumat.

Barang bukti mobil yang diamankan polisi dari tangan SAN, tersangka penipuan investasi dengan modus pinjaman online di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/11/2022).Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan Barang bukti mobil yang diamankan polisi dari tangan SAN, tersangka penipuan investasi dengan modus pinjaman online di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/11/2022).

Yohannes menyebut, total jumlah korban penipuan pinjaman online mencapai 317 orang dari beberapa kampus yang berbeda. 116 di antaranya adalah mahasiswa IPB.

Baca juga: Tersangka Penipuan 116 Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol Menangis Saat Digiring Polisi, Beraksi sejak 2021

Secara total, kerugian korban mencapai 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak Februari 2021.

"Jadi ke semua hasil dari kejahatan ini, dibuat untuk gali lobang tutup lobang. Juga untuk kehidupan dia pribadi, makan dan lain lain. Dan setiap makan dengan calon korban dia beliin minum, makan, dia yang bayarin saat ketemu di kafe. Lalu untuk cicilan kendaraan," ungkapnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan ini apakah ada keterlibatan pelaku lain.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan atas nama dan satu buah ATM milik pelaku.

Atas perbuatannya, SAN dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Tersangka Penipuan 116 Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol Menangis Saat Digiring Polisi, Beraksi sejak 2021

Seperti diketahui, SAN menawarkan pencairan dana ( pinjol ) dan kerja sama bisnis pada marketplace atau toko online yang diakui miliknya dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online.

Namun dari hasil pengecekan terhadap toko online tersebut diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain.

Dalam melakukan aksinya, SAN mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen.

Baca juga: Modus Penipuan 116 Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol, Tawarkan Kerja Sama untuk Naikkan Rating Toko Online

Angsuran pinjaman online itu akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.

Pada kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjol melakukan penagihan kepada para mahasiswa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com