Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Penganiaya Warga Garut yang Tewas di Soreang Ditangkap, Berawal dari Masalah Jual Beli Ayam

Kompas.com - 30/11/2022, 17:13 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com-Polisi menangkap enam orang yang menganiaya seorang laki-laki berinisial YP (46) warga Kadungora, Garut, Jawa Barat, hingga tewas.

YP tewas di kontrakannya di Kampung Cibeureum, Desa Sadu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (29/11/2022).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan saksi DA ihwal warga Kampung Cibeureum yang menemukan korban YP sudah tak bernyawa di kontrakannya.

"Jadi terungkapnya berawal dari penemuan mayat korban di kontrakannya oleh warga dan langsung di laporkan oleh saksi ke Polsek Soreang, selanjutnya Polsek dan Satreskrim Polresta Bandung langsung bergerak," katanya di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Oknum Petugas Bea Cukai Tanjungpinang Aniaya Sopir Truk, Diusut Polisi

Kusworo membenarkan, jika korban pertamakali ditemukan pada pukul 07.30 WiB pagi.

Saat ditemukan, kondisi mayat korban, kata dia, cukup mengenaskan. Korban, mengalami pendarahan di sekitar wajahnya.

"Setelah datang ke TKP, korban langsung kami bawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk dilakukan Autopsi," jelasnya.

Sebanyak 6 orang tersangka pengeroyokan Y (47) pria asal Garut yang ditemukan tewas di kontrakannya di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil diamankan Polresta Bandung, Pada Rabu (310/11/2022).KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Sebanyak 6 orang tersangka pengeroyokan Y (47) pria asal Garut yang ditemukan tewas di kontrakannya di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil diamankan Polresta Bandung, Pada Rabu (310/11/2022).

Setelah menginterogasi saksi, pihaknya menemukan jejak yang mengarah ke salah satu tersangka, dan hanya dal waktu 2 jam tersangka pertama MI (33) berhasil diamankan.

"Satu dari enam tersangka itu berhasil kami amankan, kemudian keterangan dari MI berhasil memberikan petunjuk bahwa masih ada 5 tersangka lain yang kemudian kami amankan satu persatu," ujarnya.

Baca juga: Diduga Aniaya dan Selingkuhi Istri, Anggota Polres Mamuju Tengah Dipecat

Keenam tersangka tersebut adalah MI (33), CC (24), RS (20), AI (33), AH (44) dan TR (17). Kusworo menjelaskan, masing-masing tersangka menganiaya korban dengan cara yang berbeda-beda.

 

Sebelum menganiaya korban hingga tewas, para tersangka terlebih dahulu mendatangi kediaman korban dan menginterogasi korban.

Kusworo mengungkapkan TR berperan melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak satu kali ke arah dada korban dan kearah paha korban satu kali dengan menggunakan tangan kosong.

CC beperan ikut memegangi dan menginterogasi korban, kemudian RS berperan melakukan pemukulan terhadap korban beberapa kali dengan menggunakan tangan kosong kebagian kepala korban.

Baca juga: Kesal Tenda di Depan Rumah Dibongkar, Pria di Mataram Aniaya Kakak Kandung

Selanjutnya AI berperan menendang korban sebanyak satu kali ke arah muka korban.

MI berperan mendobrak pintu kontrakan korban, mengintrogasi dan menampar korban beberapa kali dengan menggunakan tangan kosong dengan posisi tangan terbuka.

Sedangkan AH berperan memukul korban dengan menggunakan helm tiga kali ke arah muka korban kemudian menendang korban sebanyak satu kali ke arah paha korban.

"Jadi semua menganiaya korban dengan tangan kosong, mereka terlebih dahulu mendatangi, menginterogasi dan langsung menganiayanya hingga tewas," jelasnya.

Baca juga: Tak Hanya Arsenik, Polisi Juga Temukan Sianida di Lokasi Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang

Gara-gara jual beli ayam dan dendam pribadi

Hasil pemeriksaan keenam tersangka, kata Kusworo, motif para tersangka menghabisi nyawa korban akibat transaksi jual beli ayam.

Korban, kata dia, menjual seekor ayam kepada salah satu tersangka yakni AI. AI menduga korban menjual ayam hasil curian, sehingga AI khawatir menjadi penadah.

 

Selain itu, salah satu tersangka juga memiliki dendam pribadi, karena diduga korban pernah menganggu istri salah satu tersangka.

Korban juga disebut para tersangka pernah mencuri barang milik warga namun tidak mengakuinya.

Baca juga: Pria Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel di Kota Madiun

"Karena sama sama residivis dan ada dugaan korban pernah mengganggu istri salah seorang tersangka, sehingga pemukulan terjadi, terjadi pengeroyokan oleh enam orang dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Pemukulan dengan menggunakan tangan kosong, ada juga yang pakai helm," tambahnya.

Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain mati atau meninggal dunia dengan ancaman12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com