Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tidak Berdasar Fakta, Pleidoi Doni Salmanan Ditolak

Kompas.com - 05/12/2022, 15:48 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa dan Kuasa Hukumnya tidak didasarkan fakta serta sudah menjadi pembahasan sidang.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang kasus penipuan platfrom Investasi Binary Option Quotex dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (5/12/2022).

"Nota pembelaan terdakwa Doni Salmanan tidak berdasarkan fakta yang lengkap dan utuh, baik yang diperoleh saksi-saksi, saksi ahli dan alat bukti," kata Agus selaku perwakilan JPU saat membacakan replik.

Baca juga: Pleidoi Doni Salmanan, Sebut Tak Tahu Qoutex Ilegal dan Tak Mau Ganti Rugi Korban

Dalam repliknya, jaksa membantah poin-poin pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukum pada Kamis (1/12/2022).

Jaksa melanjutkan terkait keberatan Kuasa Hukum soal saksi yang didatangkan JPU, Agus mengatakan, semua saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Sebelumnya, kuasa hukum merasa keberatan terkait saksi yang didatangkan, padahal seluruh saksi yang didatangkan telah disepakati dan sesuai dengan Undang-Undang. Mengapa hal yang sudah disepakati dari awal kembali di ulas, padahal sudah disepakati," lanjutnya.

Jaksa juga menyebutkan bahwa semua saksi yang dihadirkan jaksa telah disumpah, adapun beberapa saksi yang tidak hadir, kata jaksa, telah secara patut sesuai kesepakatan persidangan.

"Saksi yang hadir telah disumpah secara patut, kemudian telah disepakati jika saksi tidak bisa hadir memiliki alasan yang logis, salah satunya tidak berlokasi di Kabupaten Bandung dan tidak diizinkan oleh perusahaan tempat saksi bekerja," terangnya.

Dalam repliknya, jaksa menyebutkan untuk mengganti keterangan saksi yang tidak hadir bisa diganti dengan keterangan Berita Acara Perkara (BAP) dari para saksi untuk Majelis Hakim mengambil keputusan.

Selain itu, BAP tersebut juga sudah diperkuat dengan keterangan para saksi yang lain yang telah sesuai dengan Undang-Undang.

"Pendapat para ahli juga berita acara yang berupa surat sudah bisa digunakan dan disamakan sebagai keterangan saksi. Berita acara tersebut juga diperkuat dengan keterangan saksi yang lain, dan BAP itu bisa digunakan juga oleh Majelis Hakim untuk mengambil keputusan," tambahnya.

Terkait berita bohong, jaksa mengungkapkan dalam persidangan terdakwa tidak pernah mengakui bahwa ia seorang Afiliator.

Tak hanya itu, terdakwa, kata jaksa, melakukan penyebar luasan berita bohong tentang kesuksesannya bermain Binary Option Quotex.

Mulai dari ajakan berupa kisah sukses yang menyebabkan korban menjadi tertarik. Selain itu, terdakwa kerap mengecoh korban saat korban sedang bermain, dengan cara menaikkan harga trading pada saat akhir permainan.

"Terdakwa terbukti melakukan pemberitaan bohong, karena meng-upload video yang memiliki unsur berita bohong tersebut secara berkali-kali, video tersebut dibumbui dengan ajakan-ajakan berupa kisah sukses yang menyebabkan banyak orang tertarik," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur, Diawali Gemuruh hingga Rumah-rumah Ambruk

Cerita Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur, Diawali Gemuruh hingga Rumah-rumah Ambruk

Bandung
Kurir 1 Kg Sabu Disergap Polisi di Pintu Tol Kertajati

Kurir 1 Kg Sabu Disergap Polisi di Pintu Tol Kertajati

Bandung
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Kota Bandung 2024

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Kota Bandung 2024

Bandung
Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Bandung
Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Bandung
Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Bandung
Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Bandung
OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai "Airsoft Gun"

Bandung
Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Bandung
Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Bandung
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Bandung
Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com