Jaksa juga menyampaikan, terdakwa tidak menggubris peringatan dari Satgas Waspada Investasi, padahal terdakwa sudah diperingati untuk tidak lagi mempromosikan platfrom tersebut.
Kuasa hukum yang hanya mendatangkan 4 orang saksi juga menjadi sorotan jaksa. Jaksa menyebutkan, semua saksi yang dihadirkan kuasa hukum masih di bawah afiliasi terdakwa dan kesaksiannya tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Baca juga: Sidang Doni Salmanan, Kuasa Hukum Tolak Dakwaan Jaksa
"Perbuatan tersangka bertentangan dengan UU karena platfrom Quotex tidak memiliki izin, tapi terdakwa masih menggunakan platfrom tersebut, padahal telah diperingati oleh satgas waspada investasi. Hal itu juga tidak diingat oleh Kuasa Hukum," jelasnya.
Sementara itu, jaksa juga menolak argumen kuasa hukum dam terdakwa terkait penghasilan terdakwa yang bukan hanya menjadi afiliator.
Menurut jaksa, hal tersebut hanya sebagai dalih untuk menutupi tindakan terdakwa terkait pencucian uang.
Atas segala pernyataan kuasa hukum melakui nota pembelaan atau pleidoi, jaksa menolak segala pleidoi terdakwa. Kemudian, jaksa menyatakan terdakwa melakukan tindakan penyebaran berita bohong dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, baik terdakwa maupun kuasa hukum, akan menyampaikan Duplik pada sidang selanjutnya pada Kamis (8/12/2022) mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.