Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tidak Berdasar Fakta, Pleidoi Doni Salmanan Ditolak

Kompas.com - 05/12/2022, 15:48 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa dan Kuasa Hukumnya tidak didasarkan fakta serta sudah menjadi pembahasan sidang.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang kasus penipuan platfrom Investasi Binary Option Quotex dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (5/12/2022).

"Nota pembelaan terdakwa Doni Salmanan tidak berdasarkan fakta yang lengkap dan utuh, baik yang diperoleh saksi-saksi, saksi ahli dan alat bukti," kata Agus selaku perwakilan JPU saat membacakan replik.

Baca juga: Pleidoi Doni Salmanan, Sebut Tak Tahu Qoutex Ilegal dan Tak Mau Ganti Rugi Korban

Dalam repliknya, jaksa membantah poin-poin pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukum pada Kamis (1/12/2022).

Jaksa melanjutkan terkait keberatan Kuasa Hukum soal saksi yang didatangkan JPU, Agus mengatakan, semua saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Sebelumnya, kuasa hukum merasa keberatan terkait saksi yang didatangkan, padahal seluruh saksi yang didatangkan telah disepakati dan sesuai dengan Undang-Undang. Mengapa hal yang sudah disepakati dari awal kembali di ulas, padahal sudah disepakati," lanjutnya.

Jaksa juga menyebutkan bahwa semua saksi yang dihadirkan jaksa telah disumpah, adapun beberapa saksi yang tidak hadir, kata jaksa, telah secara patut sesuai kesepakatan persidangan.

"Saksi yang hadir telah disumpah secara patut, kemudian telah disepakati jika saksi tidak bisa hadir memiliki alasan yang logis, salah satunya tidak berlokasi di Kabupaten Bandung dan tidak diizinkan oleh perusahaan tempat saksi bekerja," terangnya.

Dalam repliknya, jaksa menyebutkan untuk mengganti keterangan saksi yang tidak hadir bisa diganti dengan keterangan Berita Acara Perkara (BAP) dari para saksi untuk Majelis Hakim mengambil keputusan.

Selain itu, BAP tersebut juga sudah diperkuat dengan keterangan para saksi yang lain yang telah sesuai dengan Undang-Undang.

"Pendapat para ahli juga berita acara yang berupa surat sudah bisa digunakan dan disamakan sebagai keterangan saksi. Berita acara tersebut juga diperkuat dengan keterangan saksi yang lain, dan BAP itu bisa digunakan juga oleh Majelis Hakim untuk mengambil keputusan," tambahnya.

Terkait berita bohong, jaksa mengungkapkan dalam persidangan terdakwa tidak pernah mengakui bahwa ia seorang Afiliator.

Tak hanya itu, terdakwa, kata jaksa, melakukan penyebar luasan berita bohong tentang kesuksesannya bermain Binary Option Quotex.

Mulai dari ajakan berupa kisah sukses yang menyebabkan korban menjadi tertarik. Selain itu, terdakwa kerap mengecoh korban saat korban sedang bermain, dengan cara menaikkan harga trading pada saat akhir permainan.

"Terdakwa terbukti melakukan pemberitaan bohong, karena meng-upload video yang memiliki unsur berita bohong tersebut secara berkali-kali, video tersebut dibumbui dengan ajakan-ajakan berupa kisah sukses yang menyebabkan banyak orang tertarik," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

Bandung
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bandung
4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com