Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Antar-Pelajar, 11 Siswa dari 2 SMP di Sukabumi Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/12/2022, 20:47 WIB
Budiyanto ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebanyak 11 pelajar SMP dari dua sekolah berbeda di wilayah Kecamatan Caringin diamankan di Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Jawa Barat, dan ditetapkan sebagai tersangka

Polisi juga menyita 4 bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), AKP Dian Pornomo mengungkapkan, belasan pelajar yang diamankan karena terlibat tindakan kekerasan yang terjadi di wilayah Caringin pada Sabtu 17 Desember 2022 pukul 22:00 WIB.

Baca juga: 2 Gadis Remaja di Sukabumi Disekap Mandor Bangunan Dua Hari, Diduga Alami Pelecehan

"Para tersangka ini terlibat perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," ungkap Dian pada konferensi pers di Palabuhanratu, Senin (19/12/2022).

"Akibat perkelahian itu mengakibatkan 4 tersangka mengalami luka. Saat ini masih ada 1 tersangka yang dirawat di rumah sakit," sambung mantan Kepala Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Dian menjelaskan, sebelum terjadi perkelahian menggunakan celurit tersebut para pelajar dari kedua belah pihak sudah berseteru dalam media sosial (medsos).

"Mereka saling ejek di medsos," jelasnya.

Baca juga: Dilarang Masuk Kereta karena Belum Vaksin, Calon Penumpang Rusak Loket Stasiun di Sukabumi

Selanjutnya melalui perwakilan dari kedua belah pihak sepakat melakukan perkelahian 2 lawan 2 dengan menggunakan senjata tajam.

Juga lokasi perkelahian disepakati di wilayah Kecamatan Caringin pada Sabtu 17 Desember 2022 pukul 22:00 WIB.

Pihak Polres Sukabumi melalui Polsek Caringin mendapatkan laporan lalu bergerak cepat mengamankan para tersangka. Hasil penyidikan dalam perkara tersebut telah ditetapkan 11 tersangka.

Para tersangka masih berusia anak antara 15 hingga 16 tahun. Sedangkan alat bukti yang diamankan berupa baju korban yang dipakai pada saat kejadian, 2 unit handphone, dan 4 bilah senjata tajam jenis celurit.

Akibat perbuatannya, lanjut Dian, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Darurat, Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

"Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata dia.

Kepala Polsek Caringin Ipda Sugiarto mengatakan, polisi sudah berupaya mencegah tindakan kekerasan pelajar, juga pembinaan dan sosialisasi di kedua sekolah tersebut.

Hal yang sama juga sudah dilakukan pihak guru. Karena di antara para pelajar kedua sekolah tersebut sudah lama berseteru.

"Rencananya kami akan melaksanakan kegiatan agar kedua sekolah tidak ada lagi kasus dan berdamai," kata Sugiarto pada konferensi pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bandung
7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

Bandung
Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Bandung
Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Bandung
Oknum Brimob yang Tabrak Warga Bogor Diperiksa Propam

Oknum Brimob yang Tabrak Warga Bogor Diperiksa Propam

Bandung
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pak RT Rasakan Ngeri Saat Datangi TKP

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pak RT Rasakan Ngeri Saat Datangi TKP

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur, Bupati, Sekda, dan Kadis Sepakat Islah

Kisruh Birokrat di Cianjur, Bupati, Sekda, dan Kadis Sepakat Islah

Bandung
Kondisi Asrama Haji di Indramayu: Berdebu, Kondisi Air Payau

Kondisi Asrama Haji di Indramayu: Berdebu, Kondisi Air Payau

Bandung
Pergeseran Tanah di Ciwidey Bandung, 4 Rumah Rusak

Pergeseran Tanah di Ciwidey Bandung, 4 Rumah Rusak

Bandung
Berangkat Sekolah, Siswi SD di Bone Tewas Terseret Arus Banjir, Terjebak di Gorong-gorong Irigasi

Berangkat Sekolah, Siswi SD di Bone Tewas Terseret Arus Banjir, Terjebak di Gorong-gorong Irigasi

Bandung
Oknum Prajurit TNI Aniaya Sopir Catering, Berakhir Damai dan Korban Minta Maaf

Oknum Prajurit TNI Aniaya Sopir Catering, Berakhir Damai dan Korban Minta Maaf

Bandung
Kasus Pembunuhan di Karawang, Pelaku Diduga Jadikan Istri Sebagai Pekerja Seks Sebelum Cerai

Kasus Pembunuhan di Karawang, Pelaku Diduga Jadikan Istri Sebagai Pekerja Seks Sebelum Cerai

Bandung
Cerita Asep 'Lampu', Relawan Tagana yang Bantu Kelistrikan di Lokasi Bencana hingga Hajatan

Cerita Asep "Lampu", Relawan Tagana yang Bantu Kelistrikan di Lokasi Bencana hingga Hajatan

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Sempat Tawarkan Daging Korban ke Warga

Pelaku Mutilasi di Ciamis Sempat Tawarkan Daging Korban ke Warga

Bandung
Istri yang Dimutilasi Suaminya di Ciamis Dieksekusi Saat ke Pengajian

Istri yang Dimutilasi Suaminya di Ciamis Dieksekusi Saat ke Pengajian

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com