Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Penumpang Dibunuh Sopir Angkot di Bogor, Nyaris Diperkosa hingga Ditusuk 17 Kali, Mayat Dibuang ke Pinggir Jalan

Kompas.com - 26/12/2022, 21:01 WIB
Riska Farasonalia

Editor

"Jadi di pertengahan perjalanan, si pelaku mencoba mewujudkan niatnya itu. Tapi karena korban melawan akhirnya pelaku mengambil pisau dari tasnya dan menusuk korban sebanyak 17 tusukan," sebut Iman.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku mengambil barang-barang berharga berupa hp dan perhiasan milik korban.

Pelaku kemudian berputar balik ke arah rumahnya sambil mencari tempat membuang jasad VS dan akhirnya dibuang ke pinggir Jalan Raya Jakarta-Bogor.

Setelah melakukan perbuatan keji itu, pelaku kabur untuk mencuci bekas darah lalu mengembalikannya ke pangkalan angkot.

Pelaku juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang pisau beserta dompet korban di daerah Nanggewer, Cibinong.

"Untuk barang-barang korban yang berharga, sempat diambil juga oleh si pelaku untuk dimiliki, baik itu handphone maupun perhiasan milik korban. Tapi barang-barang itu sudah kami amankan dari yang bersangkutan," ucapnya.

Baca juga: Penumpang Dibunuh Sopir Angkot di Bogor, Pelaku Berniat Perkosa dan Rampas Barang Berharga Korban

Motif pembunuhan

Pembunuhan keji itu dilakukan karena pelaku ingin menguasai barang berharga milik korbannya.

"AS alias IR (49) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap saudari VS (28)," kata Iman.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah polisi melakukan berbagai upaya penyelidikan dan penyidikan atas penemuan mayat perempuan tanpa identitas.

"Sebagaimana kita ketahui beberapa waktu belakangan, ada penemuan mayat perempuan penuh luka di Jalan Raya Bogor, Cimandala, Kecamatan Sukaraja. Ternyata korban dibunuh oleh AS, yang merupakan sopir angkot 08 shift malam jurusan Pasar Anyar-Citeureup," ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini, tersangka kami sudah lakukan penahanan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati, dengan unsur Pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana dan 365 ayat 3 KUHPidana," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan tanpa identitas di pinggir Jalan Raya Jakarta-Bogor, Rabu (14/12/2022) pukul 22.00 WIB.

Jasad perempuan misterius itu pertama kali ditemukan oleh pemulung yang hendak mengambil sepatu di lokasi kejadian.

Saat ditemukan kondisi jasad dalam keadaan penuh luka tertutup sehelai kain.

"Penemuan mayat perempuan tanpa identitas itu di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Cimandala, Kecamatan Sukaraja Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolsek Sukaraja Kompol Darmawan melalui keterangannya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com