Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Motif Sopir Angkot Bunuh Pegawai Toko Keramik di Bogor

Kompas.com, 26 Desember 2022, 22:15 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Krisiandi

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan motif AS alias IR (49) membunuh pegawai toko keramik perempuan VS (28) di dalam angkot trayek 08 jurusan Pasar Anyar-Citeureup.

Korban ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka dan tertutup kain di pinggir Jalan Raya Jakarta-Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (14/12/2022) malam.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, motif pelaku membunuh karena ingin menguasai harta benda korban.

Baca juga: Kronologi Sopir Angkot Bogor Bunuh Pegawai Toko Keramik, Korban Sempat Gigit Pelaku Saat Hendak Diperkosa

"Motif pelaku melakukan pembunuhan ini karena ingin menguasai harta milik korban," kata Iman saat konferensi pers kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (26/12/2022).

Pelaku yang merupakan sopir angkot trayek 08 jurusan Pasar Anyar-Citeureup awalnya ingin mencuri ponsel korban VS, yang merupakan penumpangnya.

Saat itu, VS pulang dari tempat kerjanya di Kota Bogor pada malam hari. Ia kemudian menaiki angkot trayek 08 itu seorang diri dari Tugu Narkoba atau Perempatan Jalan Baru Kota Bogor, dengan tujuan rumahnya di Curug Cibinong.

"Kebetulan di dalam angkot itu korban hanya sendirian, duduk di depan bersama pelaku," ujarnya.

Setibanya di TKP, pelaku melihat korban sedang asik membuka ponsel sehingga muncul niatan untuk menguasai barang-barang berharga korban. Kepada polisi, pelaku juga mengaku bernafsu untuk memperkosa korban.

"Pada saat di perjalanan, pelaku ini melihat korban bermain handphone hingga timbul niatan pelaku mengambil handphone milik korban, selain itu pelaku juga memiliki niatan untuk menyetubuhi korban," ujarnya.

Pada saat korban lengah, AS kemudian merangkul dan mencekiknya serta menyuruh korban diam. Namun, korban dengan sigap melawan sambil berteriak meminta tolong.

Karena takut ketahuan, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari tasnya lalu menusuk korban sebanyak 17 kali di bagian perut. Setelah memastikan korban meninggal, AS mengambil barang-barang berharga berupa ponsel dan perhiasan.

"Korban yang berusaha melakukan perlawan membuat pelaku ini panik, korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku, hingga pelaku mengeluarkan pisau dan melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 17 kali tusukan hingga korban meninggal dunia, kemudian jenazahnya dibuang di pinggir jalan pangkalan pasir," ungkap Iman.

Pelaku kemudian berputar balik ke arah rumahnya sambil mencari tempat  membuang jasad VS dan akhirnya dibuang ke pinggir Jalan Raya Jakarta-Bogor.

Setelah melakukan perbuatan keji itu, kata Iman, pelaku kabur untuk mencuci bekas darah lalu mengembalikannya ke pangkalan angkot.

Baca juga: Detik-detik Penumpang Dibunuh Sopir Angkot di Bogor, Nyaris Diperkosa hingga Ditusuk 17 Kali, Mayat Dibuang ke Pinggir Jalan

Ia juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang pisau beserta dompet korban di daerah Nanggewer, Cibinong.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 kain yang digunakan untuk menutupi korban, 1 kendaraan angkot, serta barang-barang berharga milik korban," kata Iman.

Atas perbuatannya, AS alias IR dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau