Lalu ia menganiaya korban dengan golok hingga luka di kepala dan punggung. Korban pun tewas seketika di TKP.
Baca juga: Polres Tasikmalaya Tetapkan Ayah yang Potong Kemaluan Anaknya sebagai Tersangka
Setelah membunuh P, pulang ke rumahnya di Kampung Kubangsari untuk membersihkan pakaiannya yang bersimbah darah korban.
M kemudian kembali ke sawah untuk bekerja. Hingga akhirnya ia ikut pulang bersama istri dan menemukan P tewas.
Terkait kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa golok dengan gagang berwarna putih yang digunakan untuk menghabisi nyawa cucu tirinya.
Suhardi juga menambahkan bahwa untuk sementara tersangka diterapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Kronologi Ayah di Tasikmalaya Potong Kemaluan Anaknya yang Sedang Tertidur Pulas
“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi juga, mengumpulkan serta menyita barang bukti, upaya penyelidikan dengan unti K3 (anjing pelacak), mengirimkan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Polri, dan melakukan autopsi terhadap kroban,” pungkas Suhardi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha | Editor : Khairina), Tribun Jabar.id
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.