KOMPAS.com - P, siswi SMP berusia 13 tahun ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Beor, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Saat ditemukan pada Rabu (30/11/2022), P ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan luka di bagian kepala.
Polisi pun turun tangan dan berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang tak lain kakek tiri korban yakni M (71).
M membunuh cucu tirinya itu karena sakit hati karena dituduh hendak masuk secara diam-diam ke rumah korban pada Minggu (27/11/2022).
“Motifnya, tersangka merasa sakit hati terhadap korban selaku cucu tirinya tersebut,” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto.
Menurut pengakuan M, korban menceritakan tuduhan kepada para tetangganya ciri-ciri orang yang masuk diam-diam ke rumahnya yang dikenali sebagai M.
Rumor tersebut menyebar ke warga dan tuduhan itu diceritakan korban ke teman-teman sekolahnya. Hal tersebut membuat pelaku emosi.
Pembunuhan terjadi pada Rabu (30/11/2022) antara pukul 12.00 WIB-14.00 WIB. Di hari yang sama, P ditemukan sang nenek dalam kondisi bersimvah darah.
Selama ini korban tinggal di rumah sang nenek dan kakek. Rabu pagi, ia berangkat sekolah seperti biasa dengan berjalan kaki.
Setelah itu nenek korban pun menyusul kakek yang lebih dulu ke sawah yang berada di lingkungan desa yang sama dengan rumah mereka.
Saat pulang bersama sang kakek, nenek korban memanggil sang cucu namun tak ada sahutan. Sang nenek pun curiga karena biasanya sepulang sekolah, cucunya akan ganti pakaian dan menunggu mereka pulang.
Betapa terkejutnya sang nenek karena saat masuk di rumah, menemukan cucunya tewas penuh luka di tengah rumah dengan pakaian rumah.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengungkapkan, nenek dan kakek korban ternyata ke sawah di lokasi yang berbeda.
Para pukul 13.00 WIB, sang kakek tiri hendak mengambil batu asahan dan terlintas pikiran membunuh cucu tirinya.
Ia pun pulang ke rumah dengan membawa sebilah golok warna putih. Kakek 71 tahun tersebut kemudian mencekik leher cucu tirinya yang sedang makan dari belakang.
Lalu ia menganiaya korban dengan golok hingga luka di kepala dan punggung. Korban pun tewas seketika di TKP.
Baca juga: Polres Tasikmalaya Tetapkan Ayah yang Potong Kemaluan Anaknya sebagai Tersangka
Setelah membunuh P, pulang ke rumahnya di Kampung Kubangsari untuk membersihkan pakaiannya yang bersimbah darah korban.
M kemudian kembali ke sawah untuk bekerja. Hingga akhirnya ia ikut pulang bersama istri dan menemukan P tewas.
Terkait kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa golok dengan gagang berwarna putih yang digunakan untuk menghabisi nyawa cucu tirinya.
Suhardi juga menambahkan bahwa untuk sementara tersangka diterapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Kronologi Ayah di Tasikmalaya Potong Kemaluan Anaknya yang Sedang Tertidur Pulas
“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi juga, mengumpulkan serta menyita barang bukti, upaya penyelidikan dengan unti K3 (anjing pelacak), mengirimkan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Polri, dan melakukan autopsi terhadap kroban,” pungkas Suhardi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha | Editor : Khairina), Tribun Jabar.id
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.