Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Dicabut, Polres Cianjur Antisipasi Euforia Malam Pergantian Tahun

Kompas.com - 31/12/2022, 20:50 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Masyarakat diimbau tidak berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun menyusul pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kendati PPKM telah resmi dicabut, namun masyarakat diimbau tetap memerhatikan protokol kesehatan (prokes).

"Pemakaian masker di tempat tertutup maupun keramaian tetap harus dipatuhi. (PPKM dicabut) bukan berarti disikapi dengan euforia, bebas beraktivitas tanpa memerhatikan prokes," kata Doni kepada Kompas.com di mapolres, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Malam Pergantian Tahun di Cianjur, Geng Motor dan Prostitusi Jadi Sorotan

Disebutkan, sebanyak 1.700 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan malam pergantian tahun.

"Semoga momen pergantian tahun ini berjalan aman dan kondusif, dan masyarakat tetap memerhatikan soal prokes ini," ujar dia.

Doni berharap, momen pergantian tahun yang berpotensi terjadi peningkatan mobilisasi masyarakat tetap disikapi dengan kepatuhan terhadap prokes.

Baca juga: PPKM Dicabut, Pemkot Solo Minta Masyarakat Tetap Lengkapi Dosis Vaksinasi

"Aplikasi PeduliLindungi juga tetap diberlakukan, dan kita sudah koordinasi dengan pihak pengelola objek wisata terkait prokes ini," kata Doni.

Selain itu, jajaran Polres Cianjur juga akan membuka gerai vaksinasi booster di sejumlah tempat wisata.

"Aspek keamanan dan memastikan kesehatan masyarakat tentu menjadi skala prioritas dalam pengamanan momen pergantian tahun ini," ujar Doni.

Diberitakan Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pengumuman pencabutan PPKM berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/12/2022).

Pemberlakuan aturan baru ini seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi menuju Endemi.

Kendati PPKM dicabut, sejumlah aturan terkait protokol kesehatan atau prokes masih tetap berlaku, di antaranya pemakaian masker, mencuci tangan, dan aplikasi PeduliLindungi yang masih tetap digunakan, termasuk saat memasuki atau menggunakan fasilitas publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com