Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski PPKM Dicabut, Pemkot Tasikmalaya Tetap Aktifkan Satgas Covid-19

Kompas.com - 02/01/2023, 13:57 WIB
Irwan Nugraha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Cheka Virgowansyah, menyebut Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di daerahnya masih aktif meski aturan PPKM telah resmi dicabut Presiden RI Joko Widodo, Jumat (30/12/2022).

Pembatasan kegiatan masyarakat sudah resmi dicabut dan bebas melakukan aktivitas seperti sebelum pandemi. Namun warga wajib memakai masker terutama di rumah sakit.

"PPKM dicabut, yang jelas kita bersyukur hasil evaluasi pusat. Kita (Pemkot Tasikmalaya) Satgas tetap ada dan hanya pembatasan kegiatan masyarakat yang dicabut. Tapi khusus di rumah sakit tetap masih masker," jelas Cheka kepada wartawan di kantornya, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Mereka yang Terkorbankan dari Kemeriahan Malam Tahun Baru di Puncak Bogor

Cheka menambahkan, saat ini intenvensi masyarakat terhadap aturan protokol kesehatan (prokes) dikurangi dan lebih menekankan intensitas kesadaran masyarakat sendiri terhadap prokes.

Meski demikian, pelaksanaan vaksin tetap dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat.

"Satgas masih tetap ada, vaksin harus terus dilaksanakan, pembatasan kerumunan saja sudah boleh, tapi masih tetap di koridor," tambahnya.

Baca juga: PPKM Dicabut, Wakil Wali Kota Solo: Tidak Ada Level-level lagi, tapi di Ruang Tertentu Prokes Tetap Dijalankan

Seperti sarana transportasi di Kota Tasikmalaya, lanjut Cheka, sudah bisa dibuka penuh kembali termasuk Bandara Wiriadinata Tasikmalaya.

Saat ini pihaknya sedang mendiskusikan dengan berbagai maskapai penerbangan karena sudah dapat izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

"Bandara sudah didiskusikan, bukan hanya kita, ada maskapai, ada perhubungan, dan mudah-mudahan pihak maskapai merespons. Sebelumnya, Kemenhub tak ada masalah, maskapai masih ada hitung-hitungan bisnisnya apalagi harga avtur naik," ungkap dia.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Inmendagri yang diterbitkan Jumat (30/12/2022) itu menyusul pencabutan kebijakan PPKM oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, pencabutan PPKM ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 yang dapat dikendalikan dengan baik.

"Namun, pemerintah tetap mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan Covid-19," ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya.

Dia menjelaskan, dalam Inmendagri yang baru, masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.

Caranya melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan benar terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruang tertutup termasuk transportasi publik, masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin.

"Serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster," lanjut Safrizal. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com