Korban, kata AA, merupakan wanita yang kerap ia tawarkan kepada orang lain dengan harga yang variatif.
"Kalau sudah sepakat saya mengambil keuntungannya Rp 100.000, dari harga yang saya tawarkan," jelasnya.
Sebelum mengajak korban berhubungan badan kemudian menghabisi nyawanya, AA mengaku terlebih dahulu merayu korban.
Baca juga: Muncikari Pekerjakan Anak untuk Prostitusi Online di Cirebon Ditangkap
"Betul dia udah beberapa kali saya tawarkan ke orang lain, karena dia belum bayar hutang ke saya, saya rayu buat mau berhubungan badan, tapi nolak akhirnya saya pukul dan meninggal," terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338, yaitu pembunuhan subsidier 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.