BANDUNG, KOMPAS.com-Polisimenangkap pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Jamaras III, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Sebanyak lima orang yang ditangkap berinisial AM, REF, AS, AI, dan DRV. Sedangkan dua orang lainnya yakni DEV dan DAN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pembunuhan ini terjadi pada Senin (2/1/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku AS bersama rekannya berkumpul di salah satu warung untuk merencanakan penyerangan terhadap korban AZ.
"Tersangka bersama teman-temannya berkumpul di suatu tempat berencana melakukan penganiayaan," ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (3/1/2023).
Sekitar pukul 01.30 WIB penyerangan pun dilakukan para tersangka terhadap korban AZ di tempat tinggalnya, dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban AZ dan rekannya.
"Langsung menganiaya korban di dalam kontrakan ada dua orang korban, yang satu meninggal, yang satu luka-luka," ucap Aswin.
Mendapatkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Perempuan di Bojongsoang Ternyata Muncikari
Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap lima orang tersangka pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Lima tersangka ini ditangkap di wilayah Sumedang," ucap Aswin.