Pada saat penangkapan, satu orang tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas.
"Tindakan tegas dan terukur agar bisa melumpuhkan tersangka tersebut," ucapnya.
Dari keterangan, kata Aswin, pembunuhan ini bermotif dendam pribadi.
"Ini sifatnya motif sangat pribadi, memang awalnya istri tersangka itu diancam oleh korban di waktu sebelum kejadian, tersangka tidak ada di tempat, kemudian istri melapor pada suaminya (tersangka)," ujar Aswin.
Baca juga: Polisi Pastikan Mayat Pria dalam Septic Tank di Bandung Barat Bukan Korban Pembunuhan
Pada penganiayaan ini, setiap kelima tersangka dan dua orang DPO ini memiliki perannya masing-masing.
"Menurut keterangannya di BAP, ada yang memukul, menendang, dan ada yang menusuk menggunakan pisau yang dipersiapkan dari tempat persiapan ke tempat kejadian perkara," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal pembunuhan berencana pasal 340, 338, 170 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang