Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Travel Haji Bodong di Bandung Rugikan Jemaah hingga Rp 4,6 Miliar, Beroperasi sejak 2014

Kompas.com - 05/01/2023, 06:23 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tak berizin di Kabupaten Bandung Barat.

Perusahaan travel tak berizin yang berhasil diungkap Subdit 1 Indah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar ini telah merugikan sebanyak 45 orang jemaahnya dengan total kerugian kurang lebih Rp 4,6 miliar.

Puluhan jamaah tersebut pun bahkan telah berhasil diberangkatkan ke Arab Saudi, akan tetapi mendapatkan penolakan lantaran tak memiliki izin atau dokumentasi palsu.

Baca juga: Pengusaha Travel Haji-Umrah Minta Syarat Vaksin Meningitis Dilonggarkan karena Stok Langka

Dalam pengungkapan travel fiktif ini, seorang pria berinisial RMY telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari sejumlah laporan korban penipuan travel fiktif tersebut.

"Pada bulan Juli (2022) telah memberangkat para jemaah ke Mekah dengan beberapa kali percobaan penerbangan, tapi kemudian di sana ditolak dan dideportasi," kata Arif, saat ungkap kasus di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu (4/1/2023).

Menurut Arif, pelaku mengumpulkan calon jemaah dengan mendatanginya di beberapa kegiatan kajian dan pengajian warga. Para korban ini di iming-imingi berangkat haji dan umrah furoda atau non kuota dengan fasilitas VIP. Penipuan ini mengakibatkan para korban menderita kerugian sekitar Rp.300 juta hingga 250 juta.

"RMY meyakinkan jemaah akan memberikan fasilitas VIP dan manasik sebanyak tiga kali. Modusnya dia door to door ke pengajian-pengajian," ucapnya.

Pada praktiknya, tersangka menggunakan visa kewarganegaraan Malaysia dan mengubahnya menjadi visa Indonesia dan Haji dengan pemberangkatan dibagi menjadi dua kloter, yakni dari Indonesia serta Thailand.

"Bisa lolos dari Indonesia karena secara dokumen dan administrasi sudah lengkap. Tapi setelah tiba di sana (Mekah) ternyata ketahuan tidak terdaftar dan akhirnya ditolak. Penerbangan juga dilakukan dua kloter yaitu langsung dari Indonesia dan dari Thailand dulu baru ke Mekah," katanya.

Baca juga: Belum Ada Laporan 46 Calon Haji Dideportasi, Polda Jabar Terus Selidiki Dugaan Travel Haji Ilegal

Tersangka telah melakukan praktik ini sejak tahun 2014, dan berhasil ditangkap pada 5 November 2022 lalu setelah adanya laporan dari para korban.

"Progres kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan 22 saksi dan ada 96 item barang bukti," katanya.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan travel tersangka inj tak memiliki legalitas PIHK dsri Kementrian Agama.

RMY pun dikenakan pasal Pasal 121 Undang-undang RI No 8 tahun 2018 tentang penyelenggaran ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Bandung
Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Bandung
Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Bandung
Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Bandung
Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Bandung
Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bandung
Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Bandung
Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Bandung
Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Bandung
Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Bandung
Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Bandung
Keluarga Vina Menanti Polisi Segera Tangkap 3 Pembunuh yang Masih Buron

Keluarga Vina Menanti Polisi Segera Tangkap 3 Pembunuh yang Masih Buron

Bandung
Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati

Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com