CIREBON, KOMPAS.com - Kereta api (KA) Taksaka relasi Gambir-Yogyakarta menjadi korban pelemparan batu oleh orang tak bertanggung jawab. Kaca di gerbong eksekutif pecah hingga bolong.
Satu penumpang yang duduk di kursi 4D menjadi korban terkena serpihan kaca, dan langsung ditolong oleh petugas kereta api.
Kejadian pelemparan batu itu viral di media sosial. Akun @yuda.kurniawan_ merekam video kejadian itu dan menguploadnya di akun tik-tok pada Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Nyaris Tembus 4 Juta, Jumlah Kunjungan Wisatawan Kota Cirebon 2022 Naik 100 Persen
Dalam video itu, kaca jendela kereta api pecah hingga bolong. Yuda juga merekam pecahan kaca yang mengenai penumpang tersebut. Sebagian pecahan kaca juga berserakan di sekitar kursi dan lantai kereta api.
"Naik KA Taksaka Jurusan Gambir-Jogja. Enak enak tidur, tiba-tiba kaca jendela tepat di belakang kursi ku dilempar batu oleh orang iseng. Kejadian siang ini (4/1/2023) jam 12.00 gerbong 9, kursi 4D di daerah setelah Stasiun Cirebon," kata Yuda dalam video yang diunggahnya.
Menanggapi hal ini, Manager Humas PT KAI Daop III Cirebon, Ayep Hanapi, menyampaikan permohonan maaf kepada Agustian, penumpang yang terkena pecahan pelemparan kaca.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat hingga 2 Pelaku Divonis 10 Bulan Penjara
Petugas juga langsung menolong dan mengevakuasi, serta menangani kejadian tersebut.
"PT KAI Daop III Cirebon menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pelanggan KA Taksana atas nama Agustian yang terkena serpihan kaca akibat pelemparan batu di antara Sindanglaut-Ciledug," kata Ayep kepada Kompas.com saat dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (5/1/2022).
Ayep menyampaikan, pelemparan batu itu terjadi di antara Sindang Laut-Ciledug pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Batu itu mengenai kaca jendela hingga pecah dan mengenai penumpang. Petugas langsung melakukan penanganan di lokasi.
Ayep menegaskan, pihaknya sudah menghubungi pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan mendalam kasus pelemparan. Ayep pastikan, akan memproses hukum kepada siapa pun yang melakukan pelemparan batu.
"Kami langsung bertindak. Kami akan proses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api. Hukuman pidana atas aksi pelemparan telah diatur dalam KUHP dengan ancama 15 hingga 20 tahun penjara," tegas Ayep.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.