Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Cirebon soal Partai Ummat Bentangkan Bendera di Masjid: Langgar Etika Politik

Kompas.com - 06/01/2023, 16:32 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.comPartai Ummat membentangkan bendera partai di lantai 2 Masjid Raya Attaqwa, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Peristiwa yang terekam dalam foto dan video ini, tersebar dan menarik perhatian banyak pihak.

Bawaslu Kota Cirebon langsung melakukan pemeriksaan.

Foto atau video yang sempat tersebar tersebut memperlihatkan aktivitas beberapa warga membentangkan Bendera Partai Ummat di Masjid Raya Attaqwa.

Baca juga: Heboh Bentangkan Bendera di Masjid, Partai Ummat Kota Cirebon Minta Maaf

Mereka terdiri dari sekitar 21 orang, empat orang perempuan dan 17 orang lelaki.

Sejumlah orang itu berbaris membentuk huruf dengan beberapa orang membentangkan dua buah bendera di bagian tengah.

Bawaslu RI meminta Bawaslu Kota Cirebon untuk menginvestigasi peristiwa tersebut karena sempat membuat heboh dan menyedot perhatian banyak pihak.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin menyampaikan, baru saja memanggil pengurus Partai Ummat Kota Cirebon pada Kamis (5/1/2023).

Bawaslu meminta keterangan terkait kronologi, maksud, serta tujuan membentangkan bendera di masjid.

“Sekitar jam 09.30 WIB pagi tadi, pengurus Partai Ummat berkunjung ke Bawaslu Kota Cirebon. Kami langsung mintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi di Masjid Raya Attaqwa,” kata Joharudin saat menggelar keterangan pers di kantornya Kamis siang. 

Baca juga: DKM Masjid At-Taqwa Cirebon Meradang, Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Partai Ummat

Lebih lanjut, Joharudin mendapat jawaban, bahwa kegiatan tersebut terjadi pada 1 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

Sejumlah pengurus Partai Ummat Kota Cirebon berkumpul di masjid. Mereka shalat, kemudian sujud syukur.

Usai itu, berdasarkan pengakuan mereka, aktivitas membentangkan dua buah bendera Partai Ummat sebagai ungkapan rasa bahagia telah lolos verifikasi menjadi partai peserta pemilu 2024.

“Intinya, dari penjelasan mereka, bahwa mereka menyampaikan kegiatan itu sebagai bentuk syukur. Setelah itu ada dua orang yang membawa bendera, yang semula diikatkan, lalu dibentangkan,” tambah Joharudin.

 

Kepada Joharudin, pengurus Partai Ummat mengaku kegiatan itu hanya untuk konsumsi internal.

Partai Ummat Kota Cirebon juga mengakui tidak membuat surat izin kepada pihak terkait yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Terkait aktivitas membentangkan partai di dalam masjid, Johar menerangkan, saat ini belum masuk tahapan sosialisasi ataupun kampanye partai politik.

Kegiatan membentangkan bendera partai belum masuk dalam pelanggaran administratif.

Baca juga: Bendera Partai Ummat Dibentangkan di Masjid, PBNU: Harus Ada Sanksi Jelas

Namun, Johar menegaskan, Partai Ummat Kota Cirebon melanggar etika politik, karena telah membentangkan bendera partai di dalam tempat ibadah, dalam hal ini masjid.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Pemilu yang harus dipatuhi seluruh peserta pemilu.

“Saat ini masih di luar tahapan kampanye, kami belum bisa menerapkan undang-undang larangan atau pelanggaran karena belum masuk tahapan. Tapi, Partai Ummat melanggar etika politik. Partai politik wajib menjaga etika, keutuhan, kondusifitas yang diatur undang-undang,” tegas Joharudin.

Bawaslu Kota Cirebon juga menegaskan, telah menegur dan memperingati Partai Ummat Kota Cirebon agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.

Meski demikian, Bawaslu masih melakukan pemeriksaan bertahap kepada beberapa pihak atas kejadian ini.

Baca juga: INFOGRAFIK: 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Setelah Partai Ummat Lolos

Kompas.com sudah berusaha menghubungi Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon, Herlina.

Dalam sambungan telpon, Herlina menjawab, Partai Ummat Kota Cirebon akan memberikan klarifikasi terkait kejadian ini pada Jumat (6/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com