Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes Tasikmalaya Bantah Puluhan Anak Keracunan "Chiki Ngebul" hingga Usus Rusak, Semua Anak Sudah Sehat

Kompas.com, 9 Januari 2023, 14:46 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, membantah sebanyak 24 anak di wilayahnya keracunan jajanan ciki ngebul (cikbul) hingga membuat usus menjadi bolong.

Untuk diketahui, cikbul merupakan jajanan sejenis chiki-chikian yang diberi nitrogen agar mengeluarkan asap atau ngebul.

Faktanya, kejadian keracunan cikbul memang pernah terjadi di Desa Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya pada 15 November 2022. Tercatat, ada tujuh anak yang menunjukkan gejala dan 1 anak tak bergejala.

Selain itu, Dinkes Tasikmalaya menegaskan bahwa tidak ada anak berusia 4 tahun yang dioperasi karena kasus ini. Seluruh korban, baik yang bergejala maupun tidak pun, sudah dinyatakan sembuh sejak dua bulan lalu.

Baca juga: Jajan Cibul, 7 Siswa SD di Tasikmalaya Keracunan

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Pelayanan Kesehatan dan Tempat Usaha Dinkes Tasikmalaya, Dokter Reti Zia Dewi Kurnia menegaskan bahwa pada bulan November lalu, ketujuh anak yang mengalami gejala dinyatakan sembuh, sehari setelah kejadian keracunan.

Mereka pun saat ini dalam kondisi sehat dan melakoni aktivitas sebagai pelajar seperti biasa.

Setelah kejadian keracunan pada pertengahan November itu, Reti menegaskan, tidak ada lagi kejadian keracunan cikbul di Kabupaten Tasikmalaya hingga hari ini, Senin (9/1/2023).

"Saya baru tahu informasi ini, nggak benar (24 anak jadi korban cikbul rusak usus). Korban dulu yang tercatat 16 korban pelajar tak bergejala, 7 orang pelajar bergejala. Dari korban bergejala ada 6 korban saat kejadian hanya pusing saja dan 1 orang sempat muntah-muntah saat itu sempat dibawa ke RS," ungkap Reti.

"Jadi nggak ada lagi tambahan korban dan kejadiannya (keracunan cikbul) nggak ada lagi selain waktu itu," tegas dia.

Sementara informasi yang menyatakan bahwa ada korban berusia 4 tahun yang harus dioperasi karena kondisinya parah, Reti menegaskan bahwa informasi tersebut salah atau hoaks.

Sebab, pada hari kejadian pihak Rumah Sakit menyatakan bahwa ketujuh korban bergejala sudah sembuh dan langsung dipulangkan ke rumah masing-masing.

Seorang siswa dari 7 pelajar SDN Ciawang 2 Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya yang keracunan jajanan sekolah Cibul masih menjalani perawatan intensif di ruang tindakan RSUD SMC Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Seorang siswa dari 7 pelajar SDN Ciawang 2 Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya yang keracunan jajanan sekolah Cibul masih menjalani perawatan intensif di ruang tindakan RSUD SMC Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).

"Tidak benar, kalau ada korban keracunan cikbul saat itu harus ada yang butuh operasi. Tidak benar juga kalau para korban keracunan cikbul seperti informasi yang beredar sekarang ususnya bolong-bolong dan rusak. Semuanya sudah sembuh saat itu juga," terang Reti.

Dia mengatakan, setelah kejadian keracunan cikbul pada November 2022, Dinkes bersama BPOM dan instansi terkait terus memberi sosialisasi kepada pedagang agar tidak menjajakan cikbul karena mengandung zat berbahaya.

Dinkes Tasikmalaya beri laporan ke Kemenkes saat kejadian November

Reti menjelaskan, kejadian keracunan cikbul di Tasikmalaya telah dilaporkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI saat kejadian bulan November. Laporan itu juga berisi upaya penanganan, evaluasi, dan analisa studi kasus di lapangan.

"Terkait kasus itu saya sudah memberikan laporan. Kami juga sudah memberikan laporan bekerjasama dengan BPOM dan turun ke lapangan. Mulai dari hasil penanganan, evaluasinya dan laporan sudah dikirimkan ke Kemenkes RI saat kejadian itu. Kalau analisa studi kasus hasilnya pun sudah disampaikan ke Kemenkes RI," tambah Reti.

Sementara itu, dalam kasus ini hasil lengkapnya terkait uji kasus tak bisa menyimpulkannya karena merupakan ranah Kemenkes RI.

Sehingga, saat itu pihaknya hanya menyampaikan laporan kejadian itu dengan berbagai langkah sosialisasi pencegahan ke orang tua pelajar dan para pedagang rumahan supaya tak berdagang jajanan serupa.

"Secara tinjauan medis, nitrogen juga berbahaya, tapi kalau lengkapnya kami tak bisa menyimpulkan, kami hanya menyampaikan laporan kejadian itu," kata dia.

Kepala Loka POM Tasikmalaya, Jajat Permana mengatakan, pihaknya mengimbau kepada para pedagang jajanan cikbul supaya tak berdagang sebelum ada kepastian hasil kajiannya.

Apalagi, selama ini pedagang tersebut selalu berdagang di hampir setiap sekolah-sekolah dasar.

"Baik di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya jajanan cikbul ini informasinya masih ada yang berdagang. Saya berharap sebelum ada putusan kajian resminya jangan dulu berdagang. Orang tua siswa pun jangan memberi izin anaknya jajan cikbul tersebut," kata dia.

Baca juga: 28 Anak di Jawa Barat Keracunan Chiki Ngebul, Dinkes Kabupaten Bekasi Terbitkan Surat Edaran Darurat

Sebelumnya, ramai diberitakan soal pernyataan Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Jawa Barat, Ryan Bayusantika Rustandi, menyebut 24 anak jadi korban jajanan cikbul di Kabupaten Tasikmalaya.

Akibat kejadian itu Korban Ciki Ngebul atau Chikbul ada yang mengalami perforasi atau adanya lubang di saluran cerna sehingga membutuhkan operasi.

"(Korban) yang berusia 4 tahun ini meminum sisa nitrogen cairnya," kata Ryan Bayusantika, Minggu (8/1/2023).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau