Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Penghapusan Denda Pajak Daerah di Karawang, Catat Ketentuannya

Kompas.com - 10/01/2023, 15:36 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengadakan program penghapusan denda pajak mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, program penghapusan denda pajak berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.558-Huk/2022.

"Program penghapusan sanksi administrasi berupa penghapusan denda pajak daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023," kata Aang di Kantor Bapenda Karawang, Selasa (10/1/2022).

Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang Dituntut 8 Tahun Penjara

Program penghapusan denda ini berlaku bagi pajak hotel, restoran, hiburan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, sarang burung walet, PBB-P2, reklame, air tanah dan penerangan jalan non PLN.

"Ini untuk masa pajak atau tahun pajak sampai dengan tahun 2022," kata dia.

Aang pun mengimbau masyarakat atau pelaku usaha memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini.

Program ini, kata dia, juga sebagai upaya Pemkab Karawang dalam meningkatkan realisasi pendapatan daerah dan juga stimulus bagi masyarakat.

Aang mengatakan, untuk tahun 2023 pihaknya akan terus melakukan inovasi agar lebih meningkatkan capaian pendapatan pajak daerah.

Inovasi itu dengan memberikan layanan berbasis digital, mulai dari aplikasi pengecekan pajak secara online, hingga mempermudah pembayaran pajak melakukan sejumlah aplikasi pembayaran atau dompet digital.

"Kami juga akan tetap terapkan inovasi jatuh tempo pembayaran pajak dua kali yang telah sukses dalam mendongkrak pemasukan pajak daerah," kata Aang.

Realisasi PAD 104,53 persen

Bapenda Kabupaten Karawang mencatat pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2022 dari sektor pajak melebih target yakni 104,53 persen.

Aang mengatakan, target pendapatan daerah tahun 2022 dari sektor pajak itu sebesar Rp 1.186.597.671.000 (Rp 1,1 triliun). Realisasi hingga 30 Desember 2022 yakni sebesar Rp 1.240.405.884.521 (Rp 1,2 triliun).

"Artinya capaiannya melebihi target 104,53 persen atau Rp 53.808.213.251 pada tahun 2022 ini," kata Aang pada Selasa (9/1/2023).

PBB dan BPHTB mendongkrak realisasi PAD tahun 2022. Untuk PBB dari target Rp 437.577.300.000 (Rp 437 miliar) pada akhir 2022 mencapai Rp 454.384.047.926 (Rp 454 miliar).

Sedangkan untuk BPHTB target sebesar Rp 312.596.407.000 (Rp 312 miliar) dengan capaiannya hingga akhir 2022 yakni Rp 325.778.277.990 (Rp 325 miliar).

Baca juga: Tak Bayar Pajak, 4 Tempat Karaoke di Kabupaten Semarang Ditutup Satpol PP

"Iya penyumbang terbesar dalam hal ini tentu terbesar PBB dan BPHTB yang merupakan satu penyumbang terbesar dari 11 jenis pajak," kata Aang.

Selain itu, pajak hotel dan restoran juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020 dan 2021 lalu.

Untuk hotel target pendapatan pajak sebesar Rp 16.599.000.000 dengan capaiannya Rp 17.315.068.036. Dan target pendapatan pajak restoran sebesar Rp 118.802.201.000 dengan capaiannya Rp 127.699.569.832.

"Tahun 2023 ini tentu kami optimis akan ada peningkatan pendapatan pajak hotel dan restoran terlebih Presiden Joko Widodo telah mencabut PPKM," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Luapan Sungai Citanduy Terjang Tasikmalaya, 900 KK Mengungsi

Banjir Luapan Sungai Citanduy Terjang Tasikmalaya, 900 KK Mengungsi

Bandung
Menkes Budi Gunadi Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Menkes Budi Gunadi Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Bandung
Video Viral Penembak Misterius di Kota Bandung, Pelaku Mengendarai Motor

Video Viral Penembak Misterius di Kota Bandung, Pelaku Mengendarai Motor

Bandung
Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Bandung
Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Bandung
Kerugian Investasi Bodong yang Diotaki Oknum Wartawan Sukabumi Rp 5,6 Miliar

Kerugian Investasi Bodong yang Diotaki Oknum Wartawan Sukabumi Rp 5,6 Miliar

Bandung
Kasus DBD di Bandung Barat Meningkat, 12 Orang Meninggal Dunia

Kasus DBD di Bandung Barat Meningkat, 12 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Bandung
Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Bandung
Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Bandung
Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com