Enam hari usai peristiwa maut itu, polisi berhasil menangkap AR. Ia diringkus di rumahnya di Kelurahan Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Wirdhanto, AR dibekuk setelah polisi mengantongi sejumlah bukti, mulai dari keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Baca juga: Detik-detik Penusukan Seorang Pedagang Asongan di Karawang
"Serta hasil mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pembunuhan di lampu merah (perempatan) Pemda Karawang," ucapnya.
Setelah ditangkap, AR bakal dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.