Enam hari usai peristiwa maut itu, polisi berhasil menangkap AR. Ia diringkus di rumahnya di Kelurahan Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Wirdhanto, AR dibekuk setelah polisi mengantongi sejumlah bukti, mulai dari keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Baca juga: Detik-detik Penusukan Seorang Pedagang Asongan di Karawang
"Serta hasil mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pembunuhan di lampu merah (perempatan) Pemda Karawang," ucapnya.
Setelah ditangkap, AR bakal dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.