GARUT, KOMPAS.com- Keluarga korban Herry Wirawan, pelaku pencabulan terhadap belasan muridnya yang telah divonis hukuman mati, mempertanyakan putusan restitusi bagi keluarga korban.
Penasihat hukum para korban, Yudi Kurnia mengaku, belum menerima putusan kasasi dari kasus tersebut. Sementara, berita kasasi ditolak telah tersebar.
"Para korban menanyakan bagaimana ini putusan restitusi pelaksanaannya karena putusan kasasi sudah keluar dan ditolak kasasinya," kata Yudi, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Menteri PPA Bentuk Satgas Korban Pelecehan Seksual Herry Wirawan
Yudi menegaskan, setelah putusan kasasi, maka status hukumnya sudah inkrah dan apa yang jadi putusan kasasi harus dilaksanakan.
"Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari kejaksaan sebagai eksekutor yang harus melaksanakan putusan," jelasnya.
Yudi juga belum mengetahui pasti siapa pihak yang akan membayarkan restitusi bagi para korban, karena belum ada kejelasan terkait hal tersebut.
"Restitusi ini tanggung jawab siapa, belum ada kejelasan, apakah dari pemerintah atau dari siapa, dalam putusan pemerintah provinsi juga harus bertanggung jawab," katanya.
Yudi sendiri, rencananya akan mempertanyakan putusan terkait restitusi tersebut.
Karena, selain eksekusi hukuman mati dan penyitaan aset pelaku, eksekusi putusan restitusi juga penting bagi keluarga korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.